Kebijakan Ganjil-Genap Pasca Lebaran 2024 Jakarta Berlaku Hari Ini, Lengkap Syarat Road Map

Setelah periode penundaan selama masa liburan Lebaran 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di sejumlah arteri utama.

Kebijakan Ganjil-Genap Pasca Lebaran 2024 Jakarta Berlaku Hari Ini [Instagram/TMCPoldaMetro

LiniEkonomi.com- Setelah periode penundaan selama masa liburan Lebaran 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di sejumlah arteri utama.

Langkah ini guna mengurangi kemacetan yang mungkin terjadi saat kembali beraktivitas setelah masa liburan.

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap telah menjadi strategi utama pemerintah untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Warga diminta untuk menyesuaikan penggunaan kendaraannya agar tidak terkena sanksi tilang.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Melonjak: Polresta Soetta Siaga di Sejumlah Terminal Bandara Soetta

Berikut adalah roadmap dan persyaratan terkait pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta pada Lebaran 2024:

Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

- Pagi: Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB

Baca Juga: Kredit Kendaraan Terus Melesat Walau "Makan Tabungan"

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta:

- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan (termasuk dokter)
- Angkutan kota serta taksi

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Dan berbagai ruas jalan tol lainnya di sekitar Jakarta

Baca Juga: Polresta Soetta Lakukan Rekayasa Arus Balik Lebaran 2024

Baca Juga: Amartha Hadirkan Bonus Rp100.000 untuk Pendanaan UMKM!

Lokasi Penerapan Ganjil Genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Dan puluhan ruas jalan protokol lainnya di Jakarta

Baca Juga: Biaya Perjalanan Mudik Lebaran Melonjak 2 Kali Lipat, Rp 30,42 Triliun Berputar

Baca Juga: Harga Sewa Apartemen di Jakarta Naik, Ini yang Memicu

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di titik-titik rawan. Mereka dilengkapi dengan fasilitas terbaru seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Statis dan Mobile.

Bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Guna mendukung pemberlakuan ganjil genap yang lebih efektif, pemerintah DKI Jakarta juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai upaya mendukung pembangunan MRT. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanannya. [*]

Baca Juga

Shell Indonesia Tutup SPBU Mereka di Medan Sumatera Utara, Kenapa?
Harga BBM Shell, VIVO, dan BP-AKR Turun, Shell Super 12.920 per Liter
Hari Amal Bakti Kemenag 79: Wali Kota Sowa'a Tekankan Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran
Walikota Sowa'a Laoli Perlu Revitalisasi Koperasi di Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Hanya 16 % Koperasi di Gunungsitoli Aktif Beroperasi, Kok Bisa?
WOW! Pertamina Turunkan Harga BBM, SPBU Swasta Tahan Tarif
WOW! Pertamina Turunkan Harga BBM, SPBU Swasta Tahan Tarif
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina