LiniEkonomi.com- Setelah periode penundaan selama masa liburan Lebaran 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di sejumlah arteri utama.
Langkah ini guna mengurangi kemacetan yang mungkin terjadi saat kembali beraktivitas setelah masa liburan.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap telah menjadi strategi utama pemerintah untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Warga diminta untuk menyesuaikan penggunaan kendaraannya agar tidak terkena sanksi tilang.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Melonjak: Polresta Soetta Siaga di Sejumlah Terminal Bandara Soetta
Berikut adalah roadmap dan persyaratan terkait pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta pada Lebaran 2024:
Jadwal Ganjil Genap Jakarta:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB
Baca Juga: Kredit Kendaraan Terus Melesat Walau "Makan Tabungan"
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan (termasuk dokter)
- Angkutan kota serta taksi
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Dan berbagai ruas jalan tol lainnya di sekitar Jakarta
Baca Juga: Polresta Soetta Lakukan Rekayasa Arus Balik Lebaran 2024
Baca Juga: Amartha Hadirkan Bonus Rp100.000 untuk Pendanaan UMKM!
Lokasi Penerapan Ganjil Genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Dan puluhan ruas jalan protokol lainnya di Jakarta
Baca Juga: Biaya Perjalanan Mudik Lebaran Melonjak 2 Kali Lipat, Rp 30,42 Triliun Berputar
Baca Juga: Harga Sewa Apartemen di Jakarta Naik, Ini yang Memicu
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di titik-titik rawan. Mereka dilengkapi dengan fasilitas terbaru seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Statis dan Mobile.
Bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna mendukung pemberlakuan ganjil genap yang lebih efektif, pemerintah DKI Jakarta juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai upaya mendukung pembangunan MRT. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanannya. [*]