Bebas Pajak 100 Persen, Begini Cara Beli Rumah Lengkap Syarat 2024

Aktivitas warga di perumahan Puri Delta Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (17/02/2024). Bank BTN sebagai bank perumahan yang sebagian besar membiayai rumah subsidi, berpeluang besar untuk menggarap pasar potensial properti syariah. Tahun 2023 lalu, KPR Subsidi Bank BTN mengalami kenaikan 10,9% menjadi Rp161,74 triliun dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp145,86 triliun. Sedangkan untuk KPR Non Subsidi juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% dari Rp87,82 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp96,17 triliun pada tahun 2023. [Wawan Kurniawan]

Aktivitas warga di perumahan Puri Delta Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (17/02/2024). [LiniEkonomi/Wawan Kurniawan]

LiniEkonomi.com - Ingin beli rumah bebas pajak 100 persen. Simak syarat dan cara beli rumah yang bebas pajak, berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2024 guna dorong sektor perumahan.

Pemerintah memberikan kelonggaran pembebasan pajak 100 persen bagi pembelian rumah hingga Juni 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 guna dorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Adapun syarat dan cara beli rumah bebas pajak 100 % yang perlu kamu perhatikan adalah:

  • Bagi satu orang pribadi WNI atau WNA pemegang NPWP yang membeli satu unit rumah.
  • Berlaku untuk rumah tapak 100 persen jadi atau rumah susun dengan harga Rp 2 - 5 miliar.
  • Pembelian rumah berlaku pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
  • Pembelian rumah tapak atau rumah susun dari pengembang atau perusahaan pembangun perumahan.
  • Pembeli harus memiliki keterangan lunas pembayaran dari pengembang atau perusahaan pembangun perumahan.
  • Pengembang atau perusahaan pembangun perumahan yang menjual rumah harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Strategi Bank BTN Genjot Penyaluran KPR Subsidi di 2024

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pembeli rumah tidak perlu membayar PPN 11 persen (%) karena sepenuhnya pemerintah yang tanggung.

Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2024. Setelahnya, pembebasan PPN hanya 50 persen (%). [*]

LiniEkonomi.com | situs berita ekonomi dan bisnis digital terkini, menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan ekonomi, keuangan, investasi dan bisnis . Lengkap di Google News.

Baca Juga

Partai Demokrat Gunungsitoli Rayakan HUT ke-23: Solidkan Dukungan Menangkan Sowa’a-Martinus Pilkada 2024
Partai Demokrat Gunungsitoli Rayakan HUT ke-23: Solidkan Dukungan Menangkan Sowa’a-Martinus Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Botomuzoi, Sabtu (7/9/2024).
Pilkada 2024: KPU Nias Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Botomuzoi
Marthinus Lase Kobarkan Semangat Kader Golkar Jelang Pilkada 2024
Marthinus Lase Kobarkan Semangat Kader Golkar Jelang Pilkada 2024
Ketum Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat Era Prabowo-Gibran
Ketum Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat Era Prabowo-Gibran
KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
LiniEkonomi.com - Anggota KPU Kabupaten Nias, Dedi K. Bate'e, mengumumkan bahwa pada hari ketiga pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Nias 2024, Kamis (29/8/2024) resmi ditutup pukul 23.59 WIB
Dua Paslon Pilkada Nias Siap Tempur, KPU Tutup Pendaftaran Pilbup