LiniEkonomi.com - Aksi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berantas judi online (Judol). Berdampak terhadap para bandar judi.
Selain terancam blacklist, mereka juga akan terancam rugi. Bahkan, belum lama ini sekurangnya ada 7.000 (7 ribu) rekening sudah kena blokir sama OJK.
Otoritas Jasa Keuangan bersama perbankan alias Bank telah memblokir ribuan rekening bank pada Juni akhir 2024, lantaran terindikasi transaksi judi online.
Langkah tegas ini sebagai upaya preventif sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online yang diatur dalam Keppres No. 21/2024.
Upaya pemberantasan judi online ini tak hanya berlaku dengan memblokir rekening, tetapi juga melalui berbagai langkah strategis lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar pihak dalam memerangi judi online.
"Dengan adanya Satgas tersebut, langkah kami lebih terkoordinasi. Sekarang bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi judi online," ujar Dian dalam konferensi pers daring, Senin (8/7/2024) tempo hari.
OJK juga mendorong pihak perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan mereka terhadap transaksi judol.
Ini termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli rekening dan edukasi publik terkait bahaya judi online.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Warga Indonesia Doyan Judi Online Slot, Blokir 5000 Rekening
Sanksi Tegas dan Edukasi
OJK tidak hanya fokus blokir rekening, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam judi online.
"Kami bertindak lebih keras lagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, misalnya sebagai bandar atau fasilitator, tentunya akan ada konsekuensi blacklisting atau tidak boleh buka rekening lagi di bank," papar Dian.
Upaya edukasi publik juga menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan judi.
OJK bekerja sama dengan pihak bank untuk memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat luas tentang bahaya judi online dan modus operandi para pelakunya.
OJK bekerja sama dengan perbankan untuk mengembangkan parameter pemantauan yang efektif dalam mendeteksi transaksi judi secara digital atau online tersebut.
Baca Juga: OJK dan Bank Blokir Rekening Judi Online: Sudah 6.056 Rekening
"Untuk jual beli rekening yang memang sulit terdeteksi di awal, parameter yang kami pakai adalah jumlah transaksi yang kecil dan sering terjadi. Serta segera penarikan dana," jelas Dian. [*]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News