Ubah Kepemilikan Saham, OJK Terbitkan PJOK 2024 Terbaru: Apa Fungsi dan Tujuan?

LiniEkonomi.com - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 4 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.

LiniEkonomi.com - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 4 Tahun 2024.

Peraturan itu berisi tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Kutip rilis resmi dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, bahwa penerbitan POJK ini untuk memperluas cakupan pengaturan.

Sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

Bukan itu saja penerbitan POJK merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

Baca Juga: OJK Umumkan Jadwal Rekrutmen Calon Staf Periode 2024

Memang hal inu sebelumnya berada dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di mana laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib paling lambat 10 (sepuluh) hari penyampaian sejak terjadinya kepemilikan saham. Maka kini paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Dengan diterbitkannya POJK ini, semoga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham. Serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes OJK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Substansi pengaturan dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan. Yang artinya pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tanggal 28 Agustus 2024.

Serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. [*]

Tag:

Baca Juga

Shell Indonesia Tutup SPBU Mereka di Medan Sumatera Utara, Kenapa?
Harga BBM Shell, VIVO, dan BP-AKR Turun, Shell Super 12.920 per Liter
Hari Amal Bakti Kemenag 79: Wali Kota Sowa'a Tekankan Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran
Walikota Sowa'a Laoli Perlu Revitalisasi Koperasi di Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Hanya 16 % Koperasi di Gunungsitoli Aktif Beroperasi, Kok Bisa?
WOW! Pertamina Turunkan Harga BBM, SPBU Swasta Tahan Tarif
WOW! Pertamina Turunkan Harga BBM, SPBU Swasta Tahan Tarif
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina