LiniEkonomi.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 88 Perusahaan Tercatat dan delapan exchange traded funds (ETF) di BEI belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahun Buku 2020, hingga 31 Mei 2021.
"Terdapat delapan Efek dan 88 Perusahaan Tercatat yang hingga 31 Mei 2021 belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020," demikian disebutkan dalam Pengumuman BEI tertanggal 10 Juni 2021 yang dipublikasikan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Sebagaimana diketahui, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 adalah pada 31 Mei 2021, setelah BEI memberikan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan terkait kondisi pandemi Covid-19.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada delapan ETF dan 88 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 secara tepat waktu.
Sementara itu, BEI menyebutkan, dari total 780 Perusahaan Tercatat (termasuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK), sebanyak 617 Perusahaan Tercatat sudah menyampaikan laporan keuangan tahunan 2020. Penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu juga sudah dilakukan oleh 38 ETF dan sebanyak empat laporan keuangan DIRE , KIK dan Dinfra.
BEI menyebutkan, terdapat 18 Efek yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, yakni satu ETF dan 17 Perusahaan Tercatat, karena tercatat setelah 31 Desember 2020. Perlu diketahui, sepanjang 2021 sudah terdapat 20 emiten baru yang mencatatkan saham di BEI.
BEI menambahkan, saat ini ada tujuh Perusahaan Tercatat yang memiliki tahun buku berbeda, yaitu Januari, Maret dan Juni. Rinciannya, sebanyak tiga Perushaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim secara tepat waktu, serta ada empat Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan dan belum melewati batas waktu. (adm)