LiniEkonomi.com - Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) guna menjaga agar permintaan (demand) rumah tetap tumbuh di tengah tekanan ekonomi akibat Covid-19.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik.
“Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu diperpanjang, maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” ujar Sri dalam konferensi pers APBN KiTa melalui Youtube Kemenkeu RI, Senin (21/6).
Menurut Sri Mulyani, salah satu insentif pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang akan diperpanjang hingga akhir tahun mendatang. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.
Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.
Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Ini adalah insentif agar sektor ekonomi bangkit dan masyarakat mulai menggunakan resourcesnya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” katanya.