Syarat Tata Cara Dapatkan Rumah Subsidi Pemerintah 2024

Nilai properti di kawasan Jakarta Selatan maupun Kabupaten Bekasi saat ini merangkak naik.

Ilustrasi: Aktivitas warga di perumahan Puri Delta Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (17/02/2024).[Wawan Kurniawan/LiniEkonomi]

LiniEkonomi.com - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini memiliki peluang untuk mewujudkan impian tinggal di hunian idaman dengan biaya terjangkau.

Pemerintah telah menyediakan program perumahan subsidi yang memberikan kemudahan kepemilikan rumah bagi kalangan MBR.

Melansir dari Lini Ekonomi, aturan baru terkait rumah subsidi telah terbit pada tahun 2024. Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan hunian layak.

Rumah bersubsidi adalah hunian terjangkau yang pembiayaannya difasilitasi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Baik secara konvensional maupun syariah.

Program ini bertujuan memfasilitasi MBR dalam memiliki tempat tinggal dengan biaya yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Keuntungan Memiliki Rumah Subsidi

Kepemilikan rumah subsidi menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:

  1. Harga rumah yang lebih terjangkau karena telah mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Uang muka atau biaya pembayaran di muka untuk membeli rumah subsidi lebih terjangkau nominalnya.
  3. Masa tenor atau jangka waktu pinjaman yang panjang, hingga maksimal 20 tahun dengan pengenaan bunga tetap (fixed rate).
  4. Rumah dibangun oleh developer terpercaya yang memiliki rekam jejak baik dalam pengerjaan proyek perumahan subsidi.
  5. Rumah dalam kondisi siap huni (ready stock), sehingga calon pembeli dapat langsung menempati rumah setelah proses pembelian selesai.

Baca Juga: Proses Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat April 2024

Jenis-jenis Pembiayaan Rumah Subsidi

Pemerintah menyediakan empat program bantuan pembiayaan rumah subsidi pada tahun 2024, yaitu:

  1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, kelolaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), diberikan kepada penerima FLPP untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
  3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), tersedia bagi MBR yang telah memiliki tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka atau pembangunan rumah swadaya.
  4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), program tabungan khusus untuk kepemilikan rumah bagi pekerja.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Untuk dapat mengajukan rumah subsidi, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Pemohon harus berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, baik pemohon maupun pasangan.
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.
  5. Calon penerima program rumah subsidi diwajibkan telah menjalani aktivitas bekerja atau menjalankan
  6. usaha selama setidaknya satu tahun.
    Peserta harus menyertakan identitas wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bukti lapor pajak tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang diberlakukan untuk orang pribadi.

Baca Juga: Strategi Bank BTN Genjot Penyaluran KPR Subsidi di 2024

Dokumen Pengajuan KPR Subsidi

Calon pembeli rumah subsidi perlu melengkapi sejumlah dokumen saat mengajukan KPR bersubsidi, meliputi:

  1. Permohonan kredit harus disertai formulir yang telah dilampiri dengan foto terkini dari pemohon serta pasangan hidupnya.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai.
  3. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan.
  4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pegawai).
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, dan Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi wiraswasta).
  6. Fotokopi izin praktik (bagi profesional).
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Salinan rekaman transaksi rekening bank atau tabungan selama 3 bulan terakhir harus dilampirkan sebagai persyaratan.
  9. Pemohon dan pasangan diharuskan membuat surat pernyataan bahwa keduanya belum memiliki rumah sebelumnya.
  10. Calon penerima wajib melampirkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka belum pernah mendapatkan bantuan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Keren, BTPN Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pembiayaan Berkelanjutan dan ESG Deposit

Dengan memenuhi syarat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat mengajukan rumah subsidi untuk mewujudkan impian tinggal di hunian idaman dengan biaya terjangkau. Boleh dapatkan via bank berikut. [*]

Baca Juga

LiniEkonomi.com - Seiring dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (27/3/2024).
HSG Terkoreksi Tipis, Asing Borong 10 Saham Ini
Telkomsel, raksasa telekomunikasi digital Indonesia, melalui Telkomsel Ventures menyuntik modal dana startup AI data-sentris, Tictag.
Telkomsel Ventures Suntik Modal Startup AI Tictag, Perkuat Ekosistem Inovasi Digital Indonesia dan Asia
LiniEkonomi.com, Jakarta - Berikut ini kami akan berikan tips belanja mobil lokal, agar kamu jangan sampai tertipu. Pada artikel berikut akan mengulas tentang pertimbangan, baik saat membeli kendaraan.
Tips Belanja Mobil Secara Lokal Jangan Sampai Tertipu
LiniEkonomi.com - Belum lama ini, OJK mengaku telah memblokir 5 ribu rekening kegiatan judi online.
Judi Online: Jeratan Digital yang Menggila, Enaknya 10 Menit
Bandar Terancam Blacklist, OJK Berantas Judi Online: Blokir 7.000 Rekening Bank
Bandar Terancam, OJK Blokir 7.000 Rekening Judi Online
Mengapa Bank Syariah Melakukan Merger?
Mengapa Bank Syariah Melakukan Merger?