LiniEkonomi.com - Setiap individu atau pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan kena pajak penghasilan setiap tahunnya. Pajak penghasilan ini wajib kamu laporkan melalui pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut penjelasan dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Lalu, apakah utang seperti cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) juga perlu kamu laporkan?
Utang KPR Wajib Lapor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, utang termasuk cicilan KPR wajib lapor dalam SPT Tahunan. Adapun cara mengisinya dalam SPT adalah sebagai berikut:
Pertama, akses situs DJPLN Online dan login dengan NPWP. Kemudian pilih menu Lapor dan pilih e-Filling lalu pilih jenis SPT.
Kedua, perhatikan nominal yang tertera pada kolom Harta Perolehan. Kamu harus mengisi harga perolehan atau harga pasar dari rumah.
Ketiga, pada bagian Piutang, isi dengan jumlah utang atau cicilan KPR yang masih harus kamu bayar pada akhir Tahun Pajak.
Dengan demikian, rumah KPR beserta cicilannya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai harga perolehan yang sebenarnya.
Sanksi Ancaman Bagi yang Tak Lapor SPT
Apabila seseorang yang telah memiliki NPWP tidak melaporkan SPT Tahunannya, maka akan kena sanksi administratif berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan habis.
Sanksi lain yang berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT antara lain adalah pengenaan Pajak Penghasilan yang lebih besar karena tidak adanya data dan informasi yang jelas.
Ada juga sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda yang dapat menimpa Wajib Pajak jika terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.
Baca Juga: Strategi Bank BTN Genjot Penyaluran KPR Subsidi di 2024
Itu tadi penjelasan mengenai tata cara melaporkan utang KPR dalam SPT Tahunan beserta sanksi bagi yang tidak melaporkannya.
Pastikan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan ini sebelum batas waktu berakhir guna menghindari risiko yang tidak diinginkan. [*]