LiniEkonomi.com - Belum lama ini, Presiden Jokowi atau Joko Widodo memimpin rapat terbatas darurat judi online, Kamis (18/04/2024) di Istana Negara, Jakarta. Bahkan kabarnya akan membentuk Satgas Terpadu (Task Force) dalam waktu dekat.
Satgas terpadu berantas judi online dalam waktu akan ada, menurut pengakuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang juga terlibat rapat darurat judi online itu.
Mengutip dari laman Liniekonomi, sebelumnya kalau Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah bekerja keras untuk memberantas judi.
Satgas tersebut berguna untuk memberantas aktivitas masyarakat terkait judi.
Baca Juga: Adan Kuras Rp241 Juta Harta Keluarga, Iwan Urung Jadi TNI Angkatan Laut
Baca Juga: Leader Daeli Terpilih Pimpin PMNBI, Siap Berjuang untuk Nias
"Keputusannya dalam sepekan akan kami rumuskan, dan langkah pembentukan Satgas terpadu ini untuk memberantas judi online," kata Budi Arie Setiadi.
Menurut pemerintah, satgas terpadu berantas judi online terbentuk setelah menerima laporan bahwa kasus tersebut meningkat tajam di tengah masyarakat.
Satgas judi online tersebut melibatkan jajaran kementerian termasuk OJK, tak luput pula lembaga seperti kejaksaan, Polri. Kemudian Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga Presiden Jokowi.
Baca Juga: OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online dan Bentuk Satgas (Taks Force)
Baca Juga: OJK Kampanye Keuangan Syariah, Disambut Pantun Netizen
Keterlibatan Presiden Jokowi setelah ia memaparkan berbagai laporan yang masuk kepadanya, "Pak Presiden jelaskan awal tadi kalau banyak keluhan masyarakat. Ya, masyarakat kecil main judi lagi,” kata Budi Arie Setiadi usai rapat.
Budi mengaku, kalau Kominfo telah melakukan take down terhadap sejumlah situs konten perjudian, yang secara masif terus merebak. Bukan itu saja, Kominfo juga menindak berbagai transaksi yang terafiliasi dengan judi online.
Pilihan Editor: AirAsia Angkut 310.000 Pemudik Lebaran 2024, Ada Promo Menarik
Sementara itu OJK telah memblokir sekurangnya lima ribu rekening yang terafiliasi aktivitas perjudian online tersebut. Ini terungkap usai Kepala Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengemukakan kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan. Adapun pemerintah mengaku telah membukukan sebanyak Rp 327 triliun kerugian negara akibat judi online. [*]