Ubah Kepemilikan Saham, OJK Terbitkan PJOK 2024 Terbaru: Apa Fungsi dan Tujuan?

LiniEkonomi.com - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 4 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.

LiniEkonomi.com - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 4 Tahun 2024.

Peraturan itu berisi tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Kutip rilis resmi dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, bahwa penerbitan POJK ini untuk memperluas cakupan pengaturan.

Sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

Bukan itu saja penerbitan POJK merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

Baca Juga: OJK Umumkan Jadwal Rekrutmen Calon Staf Periode 2024

Memang hal inu sebelumnya berada dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di mana laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib paling lambat 10 (sepuluh) hari penyampaian sejak terjadinya kepemilikan saham. Maka kini paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Dengan diterbitkannya POJK ini, semoga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham. Serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes OJK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Substansi pengaturan dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan. Yang artinya pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tanggal 28 Agustus 2024.

Serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. [*]

Tag:

Baca Juga

Daya beli kuliner di Blora meningkat signifikan
Daya Beli Kuliner di Blora Meningkat, Dorong Ekonomi Lokal
Martinus Lase, calon Wakil Wali Kota Gunungsitoli, berjanji revitalisasi pasar tradisional dan tingkatkan ekonomi lokal. Simak rencana dan visinya untuk Gunungsitoli Hebat.
Jika Terpilih! Calon Wawako Gunungsitoli Martinus Lase Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat mengambil sikap tegas terkait polemik yang muncul pasca pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Sumatera Barat,
Kadin Sumatera Barat Serukan Semua Pihak Hormati Hasil Munaslub Kadin Indonesia
Kawan Lama Group merayakan Hari Pelanggan Nasional 2024 dengan promo spesial, diskon hingga 9.9, dan inovasi layanan pelanggan berbasis AI untuk pengalaman yang lebih baik.
Kawan Lama Group Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024 Promo Menarik
Pesawat Super Air Jet Jakarta-Aceh Batal Mendarat di Banda Aceh, Terpaksa Mendarat di Kualanamu
Pesawat Super Air Jet Jakarta-Aceh Batal Mendarat di Banda Aceh, Terpaksa Mendarat di Kualanamu
Jakarta, LiniEkonomi.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mempersiapkan pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah. Inisiatif ini diumumkan oleh Menteri Investasi/BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, pada pertemuan dengan para Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) daerah, Rabu (21/8/2024).
Kadin Sumbar Dukung Pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah oleh Menteri Rosan Roeslani