LiniEkonomi.com - Sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah indikator kinerja sektor ini mencatat pertumbuhan yang signifikan.
Salah satu data yang mencuri perhatian adalah nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Pada Januari 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp27,25 triliun, tumbuh 179,77% secara year-on-year (YoY). Sementara pada Februari 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp21,57 triliun, atau tumbuh 77,68% YoY. Angka ini mencerminkan minat yang tinggi dari investor Indonesia terhadap aset kripto.
Jumlah investor aset kripto di Indonesia juga terus meningkat. Pada Januari 2024, tercatat 18,51 juta investor aset kripto, dan meningkat menjadi 18,83 juta pada Februari 2024. Peningkatan jumlah investor ini sejalan dengan upaya literasi dan edukasi yang terus digalakkan oleh regulator dan pelaku industri.
Selain itu, jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat juga terus meningkat. Pada Februari 2024, terdapat 63 penyelenggara ITSK yang tercatat, naik dari 80 pada Desember 2023. Adapun jumlah penyelenggara ITSK yang telah mendapatkan izin pada tahun 2023 mencapai 18 entitas.
"Perkembangan sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif. Ini menjadi indikasi bahwa sektor ini semakin diminati dan diadopsi oleh masyarakat," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK.
Ke depan, OJK akan terus mendorong pertumbuhan sektor ini dengan menyediakan regulasi yang mendukung inovasi namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Regulator juga akan terus meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat terkait aset kripto dan inovasi sektor keuangan lainnya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Thailand Melambat Jauh 1,9 Persen, Demo Ngak Ngaruh
Pemerintah Dorong Perdagangan Aset Kripto Teratur dan Efisien
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengambil langkah penting untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024. Surat Edaran ini mengatur tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien. Dengan regulasi yang lebih jelas dan terarah, diharapkan perdagangan aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca Juga: 10 Bank Raksasa Indonesia Catat Aset Rp 8.849,8 Triliun, Bank Mandiri Teratas
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
- Penegasan peran Bursa Berjangka sebagai penyelenggara perdagangan fisik aset kripto.
- Kewajiban bagi Bursa Berjangka untuk mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebelum menyelenggarakan perdagangan fisik aset kripto.
- Ketentuan mengenai produk dan instrumen perdagangan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Ketentuan mengenai mekanisme perdagangan fisik aset kripto di Bursa Berjangka.
- Ketentuan mengenai kewajiban Bursa Berjangka dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan risiko perdagangan fisik aset kripto.
Manfaat Surat Edaran ini bagi perdagangan aset kripto di Indonesia:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan aset kripto.
- Memperkuat perlindungan investor dari praktik manipulasi dan penipuan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas perdagangan aset kripto.
- Mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
Disclaimer:
Semua keputusan investasi yang dibuat adalah tanggung jawab sepenuhnya dari pembaca. Kami menyarankan agar mempelajari dan menganalisis dengan cermat sebelum melakukan pembelian atau penjualan cryptocurrency. LiniEkonomi.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang kamu buat.