JAKARTA, LINIEKONOMI.COM – Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Pansus Haji DPR) mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Berdasarkan hasil investigasi, Pansus Haji menemukan beberapa indikasi ketidakberesan terkait distribusi kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa, 10 September 2024, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi telah mengarah pada beberapa temuan signifikan yang menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan kuota haji oleh Kemenag.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah keberangkatan 3.503 jemaah calon haji khusus tanpa melewati masa tunggu alias langsung diberangkatkan tahun ini.
Hal ini memicu pertanyaan terkait proses seleksi yang seharusnya berpedoman pada sistem antrian. Selain itu, Pansus menemukan dugaan manipulasi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang menyebabkan beberapa jemaah berangkat lebih cepat dari jadwal sementara yang lainnya justru tertunda.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya transaksi di luar prosedur resmi yang mempengaruhi jadwal keberangkatan jemaah.
Pertanyakan Kuota Haji Tambahan
Pansus Haji DPR juga menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah berasal dari Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi.
Penambahan ini dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Ketidakjelasan mengenai regulasi pelunasan kuota juga menjadi sorotan. Dalam temuan Pansus, ada dugaan bahwa jemaah yang memiliki akses informasi lebih baik dan sumber daya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu mendapatkan keuntungan berupa percepatan keberangkatan dibanding jemaah lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Pansus Haji DPR, Rabu, 11 September 2024. Yaqut mengungkapkan bahwa ia siap memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh Pansus.
"Temuan-temuan tersebut merupakan bagian dari materi yang akan dibahas oleh Pansus. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh, biarkan pansus yang menyelidiki," ujar Yaqut.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus Haji adalah sarana yang tepat untuk menyelesaikan polemik terkait penyelenggaraan ibadah haji, dan berharap Pansus bisa bekerja secara objektif dan adil.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memberikan penjelasan terkait keberangkatan 3.503 jemaah haji khusus tanpa masa tunggu. Dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024, Anna mengatakan bahwa data tersebut sudah diserahkan kepada Pansus Haji DPR sebagai bentuk transparansi.
Menurutnya, para jemaah tersebut melunasi biaya pada tahap pengisian sisa kuota haji khusus, yang berlangsung dari Februari hingga Juni 2024.
Tahap pertama pengisian kuota sebanyak 16.305 jemaah haji khusus dibuka pada 12-15 Desember 2023, dengan prioritas diberikan kepada tiga kelompok: jemaah yang tertunda keberangkatannya dari tahun sebelumnya, jemaah yang secara urut memenuhi syarat kuota, serta jemaah lanjut usia.
KPK Siap Bekerjasama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tambahan kuota haji reguler. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers,Selasa, 10 September 2024, menyatakan apresiasi terhadap langkah investigasi yang dilakukan oleh Pansus Haji DPR.
"Kami terbuka untuk bekerja sama jika DPR memerlukan bantuan kami," ungkap Tessa.
Namun, hingga saat ini KPK belum menerima permintaan resmi dari DPR untuk bekerja sama dalam kasus ini. Tessa menanggapi pernyataan Wisnu Wijaya yang sebelumnya menyebutkan opsi kerjasama dengan lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Polri, dalam investigasi tambahan kuota haji.
Pembentukan Pansus Haji oleh DPR dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji pada awal Juli 2024. Langkah ini diambil untuk menyelidiki pengalihan 20 ribu kuota haji reguler ke kuota haji khusus oleh Kemenag yang diduga tidak sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya
Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional
Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 sebelumnya menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ribu jemaah.
Dari jumlah itu, kuota haji reguler mencapai 221.720, sementara sisanya untuk kuota haji khusus. Namun, Komisi VIII kemudian menemukan bahwa separuh dari tambahan kuota haji reguler dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas tindakan tersebut. [*]