Bentukan KPK Ala Jokowi Tidak Sah ? MAKI: Ajukan Judicial Review MK

MAKI mengajukan Judicial Review ke MK terkait keabsahan Pansel KPK bentukan Jokowi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan program pemberantasan korupsi nasional dan mencegah potensi gugatan.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - MAKI mengajukan Judicial Review ke MK terkait keabsahan Pansel KPK bentukan Jokowi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan program pemberantasan korupsi nasional dan mencegah potensi gugatan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengambil langkah strategis dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kontroversi keabsahan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

Inisiatif ini muncul menyusul polemik berkelanjutan mengenai legitimasi Pansel KPK yang telah menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR. Boyamin menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya krusial untuk mempertahankan integritas program pemberantasan korupsi nasional.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tahun 2023, kewenangan pembentukan Pansel KPK seharusnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Boyamin dalam pernyataan resminya pada Selasa (5/11/2024).

Koordinator MAKI ini menggarisbawahi kekhawatiran serius mengenai implikasi hukum dari ketidakabsahan Pansel tersebut. Menurutnya, situasi ini berpotensi membuka celah bagi para tersangka kasus korupsi untuk mengajukan gugatan dengan dalih ketidaksahan penetapan status tersangka akibat legitimasi kepemimpinan KPK yang dipertanyakan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan Afrika

BACA JUGA: Timah Manis Berubah Pahit, Saham TINS Terperosok Kasus Korupsi

"Kekosongan sikap dari DPR dan Presiden Prabowo dalam menyikapi permasalahan ini mendorong kami untuk mengambil langkah proaktif melalui jalur Judicial Review," tegas Boyamin.

Ia menambahkan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap meneruskan hasil Pansel KPK ke DPR, meskipun tidak memiliki kewenangan, merupakan langkah yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. [*]

Sumber Artikel : RMOL

Baca Juga

NIAS, LINIEKONOMI.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara konsisten mengingatkan masyarakat akan potensi gempa di zona megathrust di Indonesia.
Potensi Gempa Megathrust Indonesia Tinggal Menunggu Waktu, Ini Kata BMKG
Hadapi Gempa Megathrust! BPBD Banten Ajak Warga Waspada
Warga Panik, Gempa Guncang Pasaman Barat Untung Aman dari Tsunami
Gempa Berkekuatan 4,8 Magnitudo Terjadi di Perairan Sumatra Barat
Gempa Berkekuatan 4,8 Magnitudo Terjadi di Perairan Sumatra Barat
Temukan 5 destinasi wisata menakjubkan di Gunungsitoli: Museum Pusaka, Pantai Hoya, Goa Togindrawa, Desa Tumori, dan Taman Doa Bunda Maria.
Pesona 5 Destinasi Wisata Menarik Gunungsitoli: Liburan Seru Akhir Pekan Keluarga
Pesona Wisata Bandung: Petualangan Seru di Kota Kembang bersama HappyTour.id
Paket Pesona Liburan Wisata Bandung: Petualangan Seru di Kota Kembang bersama HappyTour.id
Danakini Finance Resmi Berizin OJK, Hadirkan Pembiayaan Terjangkau
Pembiayaan Terjangkau DanaKini Dapat Izin Resmi OJK Tahun 2024