Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya

SMSI Nias laporkan Komisioner KPU Gunungsitoli ke Polres terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024. Laporan akan diproses sesuai hukum.

Anggota SMSI Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) saat menyerahkan dokumen terkait tindakan oknum komisioner KPU Kota Gunungsitoli halangi jurnalis meliput Bapaslon mendaftar. [Dok.SMSI/LiniEkonomi.com]

GUNUNGSITOLI, LINIEKONOMI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli beserta Sekretarisnya ke Polres Nias.

Langkah ini menyusul dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024) lalu.

Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan Rabu (11/9/2024) dan diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.

Laporan ini terkait tindakan yang dianggap menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik Pada acara pendaftaran Bapaslon, sejumlah jurnalis yang hadir mengaku mendapat larangan oknum Komisioner KPU untuk melakukan dokumentasi, termasuk memotret dan merekam kegiatan penyerahan berkas pendaftaran.

Larangan tersebut dengan memakai bantuan petugas keamanan internal KPU, yang turut mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Kami merasa ini adalah bentuk nyata penghambatan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suarman.

Ia menambahkan bahwa kehadiran wartawan dalam acara resmi seperti pendaftaran Bapaslon merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Pelanggaran Terhadap UU Pers

Menurut Suarman, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak para jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

Ia menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, telah dilanggar.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 18 UU Pers. Tindakan ini seolah berupaya membungkam pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini,” jelas Suarman.

Halaman:

Baca Juga

Dalam pidatonya, Sowa'a menekankan bahwa target mereka untuk "Gunungsitoli Hebat" bukanlah sekadar jargon kosong.
KPU Ketuk Palu, Sowa'a Laoli: Gunungsitoli Hebat Bukan Jargon Kosong
PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS BARAT DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
KPU Nias Barat Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
pasangan calon Sowa'a Laoli-Martinus Lase kian memperkuat posisi mereka setelah mendapatkan nomor urut 2 dalam pengundian resmi
Nomor 2 Kemenangan Sowa'a dan Martinus, Fatinasa Zalukhu Serukan Perubahan Bersama Rakyat
Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli resmi menetapkan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024
SAH! KPU Gunungsitoli Tetapkan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase Paslon Peserta Pilkada 2024
Partai Demokrat Gunungsitoli Rayakan HUT ke-23: Solidkan Dukungan Menangkan Sowa’a-Martinus Pilkada 2024
Partai Demokrat Gunungsitoli Rayakan HUT ke-23: Solidkan Dukungan Menangkan Sowa’a-Martinus Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Botomuzoi, Sabtu (7/9/2024).
Pilkada 2024: KPU Nias Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Botomuzoi