Keras! Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Selamatkan 2,23 Triliun Dana Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyelematkan 2,23 triliun rupiah dana nasabah. Hal itu kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya.

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal sejak tanggal 4 April 2024.

LiniEkonomi.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyelematkan 2,23 triliun rupiah dana nasabah. Hal itu kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (8/4/2024).

Penyelamatan dana nasabah senilai Rp 2,23 triliun tersebut terhitung 2005 hingga saat ini. Dana sebesar itu merupakan dana simpanan nasabah dari sejumlah bank bangkrut, usai OJK mencabut izin usaha (PIU).

Maka, para nasabah yang telah melakukan transaksi dan atau melakukan penyimpanan di bank bangkrut bisa mengambil klaim pembayaran.

Oleh karena itu kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, para nasabah pada tiap-tiap bank yang telah dicabut izinnya, tidak perlu khawatir.

"LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah di tiap bank yang sudah bangkrut. Dana itu kami rasa lebih dari cukup dari situasi saat ini," ungkapnya.

Berdasarkan orang dalam Lembaga Penjamin Simpanan, bakal ada 12 bank lagi yang bakal bangkrut tahun ini. Adapun penyelamatan dana dari belasan bank itu tidak lebih dari 1 triliun rupiah.

Baca Juga: 9 Bank Bangkrut di Awal 2024 Bikin Nasabah Galau, Ini Kata LPS

Walau LPS mampu membayarkan klaim simpanan nasabah, akan tetapi tidak semua dapat terjamin. Biasanya itu terjadi lantaran data nasabah tidak tercatat pada bank yang telah bangkrut.

Kemudian, bermasalah pada kredit macet termasuk bunga tinggi, yang memang tidak masuk kategori ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan.

"Pastikan simpanan tidak melebihi daru batas maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank," sela Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Asing Borong Saham Perbankan Rp1,41 Triliun, IHSG 0,77 Persen

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha (PIU) terhadap sembilan bank di awal tahun 2024.

Sebanyak dua bank bangkrut mendapat pencabutan awal April 2024, antara lain PT BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Dua bank tersebut telah menambah deretan pencabutan izin usaha. Sehingga terdapat sembilan (9) bank yang bangkrut di Indonesia mengawali 2024 ini.

Adapun Lembaga Penjamin Simpanan menjamin klaim penjaminan simpanan nasabah, atau yang telah menabung pada dua bank tersebut. [*]

Baca Juga

OJK Papua mengedukasi 120 penyandang disabilitas terkait inklusi keuangan pada Rabu (22/2). Mereka diberi pemahaman soal produk dan layanan perbankan.
OJK Perkuat Pendanaan Sektor Produktif Lewat Fintech P2P
LiniEkonomi.com, Jakarta - Judi online telah menjadi fenomena global yang kian meresahkan, tak hanya Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia, termasuk negara-negara maju.
Demam Judi Online Melanda Negara Dunia Termasuk Indonesia
Bandar Terancam Blacklist, OJK Berantas Judi Online: Blokir 7.000 Rekening Bank
Bandar Terancam, OJK Blokir 7.000 Rekening Judi Online
LinEkonomi.com - Indonesia darurat judi online slot, hal itu kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Ia mengaku warga Indonesia doyan judi online slot.
OJK dan Bank Blokir Rekening Judi Online: Sudah 6.056 Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) harus segera membentuk tim likuidasi setelah izin usahanya dicabut.
OJK Wajibkan TaniFund Bentuk Tim Likuidasi Pasca Pencabutan Izin
OJK resmi membuka rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) periode 2024. Berikut disampaikan jadwal dan tahapan seleksi PCS 7 yang akan berlangsung mulai Maret hingga Mei mendatang.
3 Anak Haram Digitalisasi Versi OJK, Apa Saja?