Jangan Terkecoh! Simak Ulasan KPR Bersubsidi Pemerintah

Artikel ini membahas tentang KPR Bersubsidi, program pemerintah yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Aktivitas warga di perumahan Puri Delta Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (17/02/2024). Bank BTN sebagai bank perumahan yang sebagian besar membiayai rumah subsidi, berpeluang besar untuk menggarap pasar potensial properti syariah. [Wawan Kurniawan/LiniEkonomi]

LiniEkonomi.com - KPR Bersubsidi merupakan inisiatif canangan pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan bantuan berupa subsidi bunga KPR yang lebih ringan. Pada artikel ini akan mengulas tentang keuntungan KPR subsidi, serta cara mendapatkan rumah.

Selain itu terdapat berbagai varian atau variasi serta persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan rumah KPR bersubsidi program pemerintah Indonesia.

Keuntungan dari KPR Bersubsidi

Ada beberapa manfaat yang bisa sobat atau masyarakat dari program KPR Bersubsidi ini:

  1. Tawaran suku bungalebih kompetitif dibandingkan KPR non-subsidi, biasanya sekitar 5 persen (%).
  2. Uang muka yang ringan, mulai dari 1 persen (%) saja.
  3. Tenor pinjaman yang panjang, bisa mencapai 20 tahun.
  4. Pembebasan dari Pajak Penghasilan Nilai (PPN).
  5. Pembebasan dari premi asuransi jiwa.
  6. Persyaratan Pengajuan KPR Bersubsidi

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari program KPR Bersubsidi. Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi, yaitu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berpenghasilan tetap dengan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Tapak dan Rp 16 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Susun.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyalur KPR.
  5. Variasi KPR Bersubsidi

Program KPR Bersubsidi ini memiliki beberapa jenis, antara lain:

KPR Sejahtera Tapak: Program KPR untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp 500 juta.

KPR Susun: Untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 600 juta.

KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga): KPR yang disubsidi pemerintah untuk selisih bunga KPR non-subsidi.

Informasi Tambahan

Baca Juga: Bebas Pajak 100 Persen, Begini Cara Beli Rumah Lengkap Syarat 2024

Sobat LiniEkonomi.com dapat mengunjungi website resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di https://pu.go.id.

Atau website Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur di https://pembiayaan.pu.go.id/. Atau dapat menghubungi bank penyalur KPR Bersubsidi.

Catatan: Ketersediaan dana KPR Subsidi terbatas setiap tahunnya. Ajukan segera KPR Subsidi [*]

Baca Juga

Shell Indonesia Tutup SPBU Mereka di Medan Sumatera Utara, Kenapa?
Harga BBM Shell, VIVO, dan BP-AKR Turun, Shell Super 12.920 per Liter
Hari Amal Bakti Kemenag 79: Wali Kota Sowa'a Tekankan Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran
Walikota Sowa'a Laoli Perlu Revitalisasi Koperasi di Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Inilah Faktor Penyebab Rendahnya Koperasi Aktif Kota Gunungsitoli
Hanya 16 % Koperasi di Gunungsitoli Aktif Beroperasi, Kok Bisa?
WOW! Pertamina Turunkan Harga BBM, SPBU Swasta Tahan Tarif
WOW! Pertamina Turunkan Harga BBM, SPBU Swasta Tahan Tarif
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina