LiniEkonomi.com - Kamu mau beli rumah tapi takut pajak. Simak tips cara beli rumah bebas pajak berikut ini.
Artikel ini akan memuat kepada sobat LiniEkonomi tentang cara beli rumah dengan PPN DTP Rp 5 miliar untuk membelinya.
Jangan ragu, sebab pemerintah baru saja mengeluarkan aturan menarik terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli rumah.
Apa saja keuntungan beli rumah tapi bebas pajak. Seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023. Calon pembeli bisa mendapatkan pembebasan 100 persen (%) PPN jika berhasil membeli rumah sebelum 30 Juni 2024.
Ada tapinya sobat, yakni syaratnya harga rumah maksimal Rp5 miliar.
Lantas, bagaimana cara memanfaatkan insentif PPN DTP ini?
Yuk simak tipsnya biar sukses beli rumah dengan bebas pajak!
Syarat Rumah yang Bisa Dapat Insentif PPN DTP
Rumah yang berhak mendapat insentif PPN DTP adalah rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar dalam kondisi baru dan siap huni.
Ketentuan Pembeli yang Bisa Klaim Insentif
Hanya berlaku bagi WNI pemegang NPWP atau WNA pemegang NPWP sesuai aturan kepemilikan properti.
Besaran PPN DTP yang Ditanggung Pemerintah
a. 100% PPN (maksimal Rp220 juta) untuk rumah dibeli hingga 30 Juni 2024
b. 50% PPN (maksimal Rp110 juta) untuk rumah dibeli 1 Juli hingga 31 Desember 2024
Yuk Segera Manfaatkan Sebelum 31 Desember 2024!
Jangan sampai kelewatan kesempatan langka ini. Segera cek persyaratan dan mulai survei rumah impian.
Dapatkan diskon pajak hingga ratusan juta rupiah! [*]
LiniEkonomi.com | situs berita ekonomi dan bisnis digital terkini, menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan ekonomi, keuangan, investasi dan bisnis . Lengkap di Google News.