LiniEkonomi.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang calon prajurit TNI Angkatan Laut, mencuat ke permukaan.
Dugaan sementara, oknum anggota TNI AL bernama Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal bertugas di Pomal Lanal Nias, Sumatera Utara, terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Selain itu, pelaku juga berdasar analisa dan pengakuan telah menguras harta keluarga korban hingga mencapai Rp241,95 juta.
Menurut informasi kami himpun, korban Iwan Sutrisman Telaumbanua merupakan warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Mulanya Iwan melamar sebagai calon prajurit TNI Angkatan Laut gelombang II tahun 2022. Sayangnya, cita-cita jadi tentara untuk melindungi negara berakhir tragis.
Menurut pengakuan Adan Aryan Marsal kepada penyidik di Pomal Lanal Nias, Sumut. Ia dan rekannya menghabisi nyawa korban Iwan Sutrisman Telaumbanua di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, medio Desember 2022 lalu.
Namun, kasus ini baru terungkap pada 27 Maret 2024. Berdasarkan keterangan dari Yasozatulo Telaumbanua, pacik korban. Anggota Pomal Lanal Nias telah membawa Serda Adan Aryan Marsal ke Kota Padang.
"Salah satu dari anggota tni itu mengatakan kalau, mereka membawanya ke sel tahanan sekaligus untuk menunjukkan lokasi saat pelaku membunuh dan membuang jasad korban," ungkap Yasozatulo.
Baca Juga: Telkomsel Tebar Kebahagiaan Bulan Ramadan, Berbagi Harapan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban terbunuh dengan cara ditikam di bagian perut oleh Serda Adan Aryan Marsal dan rekannya bernama Alvin. Setelah itu, mereka membuang jenazah korban ke dalam jurang di Sawahlunto, Sumatera Barat.
Selama rentang waktu tersebut, pelaku terus meminta uang kepada keluarga korban dengan berbagai dalih terkait proses pemasukan Iwan sebagai anggota TNI AL.
"Kami berharap modusnya terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman. Itu yang kami harapkan," ujar Yasozatulo Telaumbanua, paman Irwan yang merupakan perangkat Desa di Lahusa, Nias Selatan, Sabtu (30/3/2024).
Yasozatulo menambahkan bahwa sejauh ini jenazah mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua belum mereka temukan.
Meski demikian, ada informasi yang menyebutkan bahwa pada 31 Desember 2022 lalu. Seperti halnya dalam laporan Sumbarkita.com kutip LiniEkonomicom.
Jenazah tersebut merupakan jenazah pria tanpa identitas. Hanya saja, belum dapat mereka pastikan apakah itu jenazah korban Irwan Sutrisman Telaumbanua atau bukan.
"Kami meminta kepada TNI AL, jika jenazah korban mereka dapat keluarga sendiri yang harus membawa jenazahnya," ungkap Yasozatulo.
Baca Juga: OJK Umumkan Jadwal Rekrutmen Calon Staf Periode 2024
Berharap jenazah korban dapat segera ketemu agar merek dapat memakamkan secara layak di kampung halaman keluarga di Nias Selatan.
Lebih lanjut, keluarga korban meminta agar kerugian yang mereka derita diganti sepenuhnya. Apalagi, barang milik korban seperti ATM dan handphone juga hilang.
"Nyawa anak kami hilang. Kami juga meminta agar Panglima memecat dan mejatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik ini," tegasnya.
Keluarga korban juga berharap agar pelaku lainnya bernama Alvin, agar sama mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Pasalnya, perbuatan para pelaku sangat keji dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga," imbuhnya.
Kuras Harta Keluarga Korban
Tim LiniEkonomi juga mendapatkan informasi, kalau pelaku menguras harta keluarga korban sebesar Rp241.950.000 dengan rincian sebagai berikut:
- 19/07/2022: Rp2.000.000
- 22/07/2022: Rp6.000.000
- 26/07/2022: Rp4.000.000
- 28/07/2022: Rp5.000.000
- 31/07/2022: Rp5.000.000
- 01/08/2022: Rp5.000.000
- 03/08/2022: Rp10.000.000
- 04/08/2022: Rp5.000.000
- 08/08/2022: Rp5.000.000
- 10/08/2022: Rp6.000.000
- 11/08/2022: Rp1.000.000
- 12/08/2022: Rp1.000.000
- 12/08/2022: Rp5.000.000
- 12/08/2022: Rp3.000.000
- 13/08/2022: Rp10.000.000
- 13/08/2022: Rp5.000.000
- 14/08/2022: Rp5.000.000
- 14/08/2022: Rp3.000.000
- 15/08/2022: Rp2.000.000
- 15/08/2022: Rp14.000.000
- 18/08/2022: Rp10.000.000
- 18/08/2022: Rp10.000.000
- 19/08/2022: Rp5.000.000
- 20/08/2022: Rp8.000.000
- 22/08/2022: Rp2.000.000
- 22/08/2022: Rp5.000.000
- 24/08/2022: Rp10.000.000
- 04/09/2022: Rp5.000.000
- 10/09/2022: Rp1.000.000
- 27/09/2022: Rp8.000.000
- 29/09/2022: Rp2.000.000
- 08/10/2022: Rp3.000.000
- 11/10/2022: Rp300.000
- 18/10/2022: Rp3.500.000
- 25/11/2022: Rp1.500.000
- 03/12/2022: Rp6.200.000
- 26/12/2022: Rp3.250.000
- 29/12/2022: Rp10.000.000
- 30/12/2022: Rp2.000.000
- 04/01/2023: Rp5.000.000
- 20/03/2023: Rp5.000.000
- 12/05/2023: Rp5.000.000
- 15/05/2023: Rp1.200.000
- 03/10/2023: Rp3.500.000
- 03/10/2023: Rp200.000
Baca Juga: Keluarga Iwan Sutrisman Menangis Histeris, Minta Panglima TNI Turun Tangan
Sementara itu berdasar data info dari Polres Sawahlunto, salah satu rekan Serda Adan Aryan Marsal bernama Alvin tertangkap Jumat (29/3/2024) subuh. Kini sedang dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Sawahlunto. [*]