LiniEkonomi.com, Jakarta - Pembayaran utang minyak goreng satu harga mulai dilakukan. BPDPKS membayar produsen, yang kemudian meneruskan ke ritel. Aprindo harap selesai sebelum transisi pemerintah era Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Permasalahan utang pemerintah terkait program minyak goreng satu harga atau rafakasi mulai menemui titik terang. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah memulai proses pembayaran kepada produsen minyak goreng.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Perdagangan melalui PT Sucofindo selaku surveyor, total utang tersebut mencapai Rp 474 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengonfirmasi bahwa proses pembayaran telah dimulai.
"Rafaksi sudah, sebagian sudah dibayar. Proses ini sudah bergulir di BPDPKS," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, kutip Rabu (19/6/2024).
Karim menjelaskan bahwa BPDPKS akan membayarkan terlebih dahulu kepada produsen minyak goreng. Selanjutnya, produsen akan meneruskan pembayaran kepada ritel modern.
Namun, Kementerian Perdagangan belum memiliki data pasti mengenai jumlah perusahaan yang telah menerima pembayaran.
Utang Rafakasi Tuntas Sebelum Prabowo-Gibran
Sementara itu, Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), menyatakan bahwa beberapa anggota Aprindo telah menerima penggantian dari produsen minyak goreng.
"Produsen telah membayar ke ritel, namun belum mencapai 50%, lebih dari 20%, jadi pernyataan saya masih di bawah 50%, belum menyeluruh," ungkapnya saat ditemui di Hotel Borobudur, kutip Detik, Kamis (15/8/2024).
Mandey berharap penyelesaian utang rafakasi dapat tuntas sebelum masa transisi pemerintahan baru. Aprindo juga sedang mengumpulkan data pasti mengenai rincian pembayaran yang akan dilakukan produsen, baik untuk sektor modern trade maupun general trade.
"Target kami selesai sebelum masa transisi. Kami juga meminta kejelasan data, mana yang termasuk modern trade dan mana yang general trade," jelasnya.
Lebih lanjut, Mandey menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam implementasi kebijakan serupa di masa mendatang. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah selanjutnya.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar ke depannya lebih transparan dan terbuka. Saat itu kami diminta membantu pemerintah untuk program satu harga, tapi kepastian penggantiannya tidak diberikan dengan jelas," ungkapnya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang kini telah dicabut, mengatur bahwa pembayaran kepada pengusaha ritel dilakukan melalui produsen minyak goreng.
Sebelumnya, program minyak goreng satu harga ini diluncurkan pemerintah sebagai upaya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
Namun, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah pembayaran kepada produsen dan ritel yang terlibat.
Sementara itu, data terbaru menunjukkan adanya penurunan dalam penyaluran Minyakita menjelang kenaikan harga. Fenomena ini menambah kompleksitas situasi di pasar minyak goreng nasional.
Kementerian Perdagangan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan BPDPKS serta pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
Berharap penyelesaian masalah utang rafakasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah di sektor minyak goreng.
Tantangan Utang Indonesia Kedepan
Tantangan ke depan bagi pemerintah adalah memastikan transparansi dan efisiensi dalam implementasi kebijakan serupa.
Pengalaman dari program minyak goreng satu harga ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan tata kelola kebijakan di masa mendatang.
Dengan dimulainya proses pembayaran ini, diharapkan stabilitas pasar minyak goreng dapat terjaga, serta kepercayaan antara pemerintah, produsen, dan pelaku ritel dapat dipulihkan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tertekan Efek Ekonomi Tiongkok
Baca Juga: Sederet Negara 'Terjerat' Utang China, Indonesia Belum?
Hal ini penting untuk menjamin keberlangsungan pasokan minyak goreng berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. [*]
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News