LiniEkonomi.com - Proses penggabungan usaha (merger) antara BTN Syariah dan Bank Muamalat akan terjadi April 2024. Keputusan merger rampung dalam tahun ini, sesuai arahan BTN.
Merger antara BTN Syariah, entitas bisnis anak usaha PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dengan PT Bank Muamalat Indonesia akan segera keluar putusannya. Hal itu sebut Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, Minggu (10/3/2024).
Kata Nixon Napitupulu, keputusan akhir terkait merger ini akan mulai pada bulan depan, dan proses penggabungan kedua entitas syariah tersebut akan rampung dalam tahun ini.
"Pada April nanti, kami akan mengambil keputusan final. Setelah itu, tidak akan memakan waktu lama hingga proses penggabungan selesai. Pasti akan rampung tahun ini," ungkap Nixon.
Nixon menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dan melakukan proses analisis tahap uji tuntas (due diligence) dengan Bank Muamalat.
Meski demikian, ia enggan membagikan detail lebih lanjut terkait proses tersebut karena belum final.
"Belum bisa kami share, karena belum final," ucap Nixon, seraya memastikan bahwa proses tersebut hingga saat ini terus berjalan dengan lancar.
Merger Perbankan Syariah
Sebelumnya, BTN telah menyampaikan adanya opsi dalam proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Salah satunya dengan melakukan penjajakan pada beberapa bank umum syariah yang ada.
Rencana spin off tersebut juga telah tercatat dalam rencana strategis perusahaan pada 2021-2025.
Sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Dalam regulasi tersebut, terdapat penetapan bahwa bank yang memiliki unit syariah dengan total aset mencapai batas tertentu.
Baca Juga: Erick Thohir Matangkan Penggabungan BTN Syariah dan Bank Muamalat
Harus melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah menjadi bank umum syariah yang berdiri sendiri. Dan menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun.
Mengacu laporan keuangan BTN per 31 Desember 2023, aset UUS BTN mencapai Rp54,3 triliun. Sehingga memenuhi kondisi dan persyaratan untuk melakukan spin off seperti yang diatur dalam POJK tersebut. [*]