OJK Terbitkan Aturan! Bidik Bidik Kripto dan Fintech

OJK Papua mengedukasi 120 penyandang disabilitas terkait inklusi keuangan pada Rabu (22/2). Mereka diberi pemahaman soal produk dan layanan perbankan.

OJK Perkuat Pendanaan Sektor Produktif Lewat Fintech P2P [Ilustrasi/Bisniscom]

LiniEkonomi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan baru yang mengatur penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan.

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor

Dengan pendekatan berbasis aktivitas, POJK 3/2024 mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi, mendukung inovasi. Memastikan pelindungan konsumen serta mitigasi risiko yang efektif.

Penyempurnaan meliputi kriteria kelayakan, persyaratan rencana pengujian, hasil, dan kebijakan keluar dari Sandbox.

Baca Juga: OJK Bocorkan 12 Bank Digital, Ini Daftarnya

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan.

OJK memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik. Mengedepankan integritas pasar, serta memperhatikan pelindungan konsumen.

Baca Juga: Mengupas Regulasi Kripto dalam Kerangka Legibility

POJK 3/2024 juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. [*]

Baca Juga

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. [Ist]
Pajak Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp27,85 Triliun
OJK Papua mengedukasi 120 penyandang disabilitas terkait inklusi keuangan pada Rabu (22/2). Mereka diberi pemahaman soal produk dan layanan perbankan.
OJK Perkuat Pendanaan Sektor Produktif Lewat Fintech P2P
LiniEkonomi.com, Jakarta - Judi online telah menjadi fenomena global yang kian meresahkan, tak hanya Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia, termasuk negara-negara maju.
Demam Judi Online Melanda Negara Dunia Termasuk Indonesia
Bandar Terancam Blacklist, OJK Berantas Judi Online: Blokir 7.000 Rekening Bank
Bandar Terancam, OJK Blokir 7.000 Rekening Judi Online
LinEkonomi.com - Indonesia darurat judi online slot, hal itu kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Ia mengaku warga Indonesia doyan judi online slot.
OJK dan Bank Blokir Rekening Judi Online: Sudah 6.056 Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) harus segera membentuk tim likuidasi setelah izin usahanya dicabut.
OJK Wajibkan TaniFund Bentuk Tim Likuidasi Pasca Pencabutan Izin