LiniEkonomi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan baru yang mengatur penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Dengan pendekatan berbasis aktivitas, POJK 3/2024 mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi, mendukung inovasi. Memastikan pelindungan konsumen serta mitigasi risiko yang efektif.
Penyempurnaan meliputi kriteria kelayakan, persyaratan rencana pengujian, hasil, dan kebijakan keluar dari Sandbox.
Baca Juga: OJK Bocorkan 12 Bank Digital, Ini Daftarnya
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan.
OJK memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik. Mengedepankan integritas pasar, serta memperhatikan pelindungan konsumen.
Baca Juga: Mengupas Regulasi Kripto dalam Kerangka Legibility
POJK 3/2024 juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. [*]