LiniEkonomicom - Bursa Efek Indonesia (BEI) bertekad untuk tetap memberlakukan skema perdagangan full call auction atau papan pemantauan khusus guna melindungi kepentingan investor di pasar modal.
Langkah ini menurut BEI sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para investor di pasar modal. Kendati adanya aturan baru dari bursa efek, membuat sejumlah investor layangkan petisi.
Mereka menolak peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Watch List terbaru.
"Kami ingin melindungi investor, sisi lainnya adalah lanjutan dari program mekanisme hybrid call auction. Jadi jelas nanti fair price-nya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu jelas nilai saham yang kemudian memberikan penawaran terhadap pasar, jadi ada harga wajar. Informasi ini pun siapa pun dapat melihatnya di IEP (Intraday Equilibrium Price) dan IEV (Intraday Equilibrium Volume).
Memang, kata Irvan Susandy lagi. Pembaruan aturan ini tidak kolom-kolom penawaran dan permintaan (offer and bid) pada papan pemantauan khusus.
Artinya, investor tetap dapat memantau kolom IEP dan IEV yang tersedia di aplikasi IDX Mobile. Bagaimana dengan indikator dagang?
Irvan menjawab, kalau itu tetap ada. Itu ada indikator terdiri atas informasi tentang harga dan volume.
"Nah, dengan peraturan ini sudah ada matching process ya. Maka IEP dan IEV dapat menjadi acuan bagi investor," paparnya lagi.
Apa Keuntungan IEV dan IEP Bagi Investor
Perwakilan BEI itu menjelaskan, kalau sebelumnya itu periode pra-pembukaan dan pra-penutupan buku order benar-benar tertutup (totally blind order book).
Maka dengan realisasi IEV dan IEP, investor memiliki acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya.
Efek dari peraturan baru skema Full Call Auction tersebut membuat sejumlah emiten dari berbagai perusahaan terjungkal habis.
Bahkan sampai nilai jual Rp 1 perak per saham. Ini memang batasan harga, dan tentunya dengan harga tersebut siapa saja bisa melakukan penawaran.
"Akan terlihat jelas tentunya, volume atau jumlah transaksi mulai dari permintaan sampai penawaran dengan fluktuasi harga yang wajar," bebernya.
Baca Juga: Unusual Market Activity: BEI Pantau Pergerakan Saham Ini
Kirim Petisi ke Bursa Efek Indonesia
Pantauan Liniekonomicom pada laman Change.org, terdapat petisi. Tujuan petisi tersebut langsung ke Bursa Efek Indonesia, isinya tentang penghapusan Full Call Auction.
Isi petisi tersebut merupakan klaim buatan IndoStocks Traders, yang kini masih terlihat di change.org, Selasa (27/3/2024).
Saat ini sudah terpantau pemberi tanda tangan terkait petisi "Hapuskan Peraturan Papan Full Auction" sebanyak 1.375 orang. Mereka membubuhkan tanda tangan mereka. Sementara yang telah menyetujui petisi atau yang melihat 4.548 orang dari jumlah target 5.000 orang.
Peraturan BEI terkait Full Call Auction (Peraturan Papan Khusus), sampai saat ini masih tuai pro dan kontra. Walau satu sisi Bursa Efek Indonesia punya niatan baik untuk melindungi para investor yang bermain di pasar saham.
Baca Juga: Investor Menangis! 83 Saham Rungkad Jadi Satu Perak
BEI tetap tidak mengubah sikap atas aturan tersebut, sebab ini bukan melindungi satu pihak tapi semua yang berada di pasar saham.
Semoga pasar modal Indonesia tetap berkembang, apalagi dengan para pengusaha muda yang saat ini sedang memainkan peran di pasar modal lokal maupun internasional. [*]