LiniEkonomi.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyelematkan 2,23 triliun rupiah dana nasabah. Hal itu kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (8/4/2024).
Penyelamatan dana nasabah senilai Rp 2,23 triliun tersebut terhitung 2005 hingga saat ini. Dana sebesar itu merupakan dana simpanan nasabah dari sejumlah bank bangkrut, usai OJK mencabut izin usaha (PIU).
Maka, para nasabah yang telah melakukan transaksi dan atau melakukan penyimpanan di bank bangkrut bisa mengambil klaim pembayaran.
Oleh karena itu kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, para nasabah pada tiap-tiap bank yang telah dicabut izinnya, tidak perlu khawatir.
"LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah di tiap bank yang sudah bangkrut. Dana itu kami rasa lebih dari cukup dari situasi saat ini," ungkapnya.
Berdasarkan orang dalam Lembaga Penjamin Simpanan, bakal ada 12 bank lagi yang bakal bangkrut tahun ini. Adapun penyelamatan dana dari belasan bank itu tidak lebih dari 1 triliun rupiah.
Baca Juga: 9 Bank Bangkrut di Awal 2024 Bikin Nasabah Galau, Ini Kata LPS
Walau LPS mampu membayarkan klaim simpanan nasabah, akan tetapi tidak semua dapat terjamin. Biasanya itu terjadi lantaran data nasabah tidak tercatat pada bank yang telah bangkrut.
Kemudian, bermasalah pada kredit macet termasuk bunga tinggi, yang memang tidak masuk kategori ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Pastikan simpanan tidak melebihi daru batas maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank," sela Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, Senin (8/4/2024).
Baca Juga: Asing Borong Saham Perbankan Rp1,41 Triliun, IHSG 0,77 Persen
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha (PIU) terhadap sembilan bank di awal tahun 2024.
Sebanyak dua bank bangkrut mendapat pencabutan awal April 2024, antara lain PT BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Dua bank tersebut telah menambah deretan pencabutan izin usaha. Sehingga terdapat sembilan (9) bank yang bangkrut di Indonesia mengawali 2024 ini.
Adapun Lembaga Penjamin Simpanan menjamin klaim penjaminan simpanan nasabah, atau yang telah menabung pada dua bank tersebut. [*]