Jakarta, LiniEkonomi - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui peraturan ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah bulanan mereka selama maksimal enam bulan. Aturan ini telah resmi ditanda tangan oleh presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi pasal 21 beleid tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja korban PHK menerima 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Pajak, Berikut Dampaknya Bagi Masyarakat
Selain itu, PP 6/2025 juga menetapkan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas sebesar Rp5 juta. Artinya, jika upah pekerja melebihi batas tersebut, perhitungan manfaat didasarkan pada angka Rp5 juta, sehingga maksimal manfaat yang diterima adalah Rp3 juta per bulan.
Baca juga: Muncul Petisi Hapus Full Call Auction, BEI: Lindungi Investor
Peraturan ini juga mengatur bahwa iuran JKP yang sebelumnya sebesar 0,46% dari upah sebulan, kini diturunkan menjadi 0,36%. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan sosial yang lebih optimal bagi pekerja yang terdampak PHK, serta membantu mereka dalam masa transisi menuju pekerjaan baru. (*)