Aturan Baru Presiden Prabowo: Korban PHK Kini Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan

Aturan Baru Presiden Prabowo: Korban PHK Kini Terima 60% Gaji Selama 6 Bulan

Demonstrasi buruh atau karyawan yang terkena PHK di Jakarta, Jumat, (21/10). [LiniEkonomi.com/Wawan Kurniawan]

Jakarta, LiniEkonomi - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui peraturan ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah bulanan mereka selama maksimal enam bulan. Aturan ini telah resmi ditanda tangan oleh presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi pasal 21 beleid tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja korban PHK menerima 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Pajak, Berikut Dampaknya Bagi Masyarakat

Selain itu, PP 6/2025 juga menetapkan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas sebesar Rp5 juta. Artinya, jika upah pekerja melebihi batas tersebut, perhitungan manfaat didasarkan pada angka Rp5 juta, sehingga maksimal manfaat yang diterima adalah Rp3 juta per bulan.

Baca juga: Muncul Petisi Hapus Full Call Auction, BEI: Lindungi Investor

Peraturan ini juga mengatur bahwa iuran JKP yang sebelumnya sebesar 0,46% dari upah sebulan, kini diturunkan menjadi 0,36%. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan sosial yang lebih optimal bagi pekerja yang terdampak PHK, serta membantu mereka dalam masa transisi menuju pekerjaan baru. (*)

Baca Juga

Rumah Ridwan Kamil di Geledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di Geledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan bank BJB
Telkomsel Bersama ZTE Perkuat Jaringan 4G di Makassar dan Kendari
Ramadan Idul Fitri 2025: Telkomsel Tingkatkan Kualitas Jaringan dan Layanan Digital Sumatera
Telkomsel dan Universitas Muhammadiyah Riau Jalin Kemitraan Strategis Bangun Ekosistem Digital dan Talenta Unggul
Telkomsel dan Universitas Muhammadiyah Riau Jalin Kemitraan Strategis Bangun Ekosistem Digital dan Talenta Unggul
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar, Fatinasa Zalukhu bagi-bagi takjil kepada warga yang menjalankan ibadah puasa, Rabu (5/3/2025)
Perkuat Ekonomi Umat: Fatinasa Zalukhu dan Golkar Gunungsitoli Berbagi Takjil
Anggota Dewan Fatinasa Zalukhu Ungkap "Rahasia" Melawan Badai Ekonomi
Anggota Dewan Fatinasa Zalukhu Ungkap "Rahasia" Melawan Badai Ekonomi
Adrianus Zega: DPRD Gunungsitoli Berikan Dukungan Kepemimpinan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase
Adrianus Zega: DPRD Gunungsitoli Berikan Dukungan Kepemimpinan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase