Jakarta, LiniEkonomi - Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjadi salah satu program andalan pemerintah Indonesia dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan suku bunga yang kompetitif dan persyaratan yang relatif mudah, KUR menawarkan solusi pembiayaan yang menarik bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Namun, tidak semua UMKM memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman KUR. Artikel ini akan membahas secara mendetail kategori UMKM yang berhak mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2025, lengkap dengan syarat, prosedur pengajuan, dan tips sukses mendapatkan pembiayaan ini.
Pengantar tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk bank-bank nasional. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang memiliki usaha produktif namun kesulitan mendapatkan modal dari sumber perbankan konvensional.
Dengan adanya KUR, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kategori UMKM yang Berhak Mengajukan KUR 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa kategori UMKM yang memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman KUR. Berikut adalah kategori-kategori tersebut:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Umum
Kategori ini mencakup pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, pertanian, perikanan, industri kreatif, dan lain-lain. Usaha yang dijalankan harus bersifat produktif dan telah beroperasi minimal selama enam bulan.
UMKM Milik Anggota Keluarga dari Karyawan/Karyawati Berpenghasilan Tetap atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Anggota keluarga dari karyawan tetap atau PMI yang menjalankan usaha mikro, kecil, atau menengah juga berhak mengajukan KUR. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga dan diversifikasi sumber pendapatan.
UMKM Milik Mantan Pekerja Migran Indonesia
Mantan PMI yang telah kembali ke Indonesia dan memulai usaha sendiri dapat memanfaatkan fasilitas KUR untuk mengembangkan usahanya. Dukungan ini diharapkan dapat membantu mantan PMI beradaptasi dan berkontribusi dalam perekonomian lokal.
UMKM di Wilayah Perbatasan dengan Negara Lain
Usaha yang beroperasi di daerah perbatasan memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, UMKM di wilayah ini diberikan prioritas untuk mendapatkan pembiayaan melalui KUR.
UMKM Milik Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau yang Memasuki Masa Persiapan Pensiun
Pensiunan atau mereka yang mendekati masa pensiun dari instansi pemerintah dan militer yang memulai usaha baru dapat mengajukan KUR. Ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dan untuk memastikan kesejahteraan di masa pensiun.
UMKM dari Kelompok Usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
Kelompok usaha yang terdiri dari beberapa pelaku usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan juga berhak mengajukan KUR. Pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota kelompok.
UMKM Milik Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja yang mengalami PHK dan memutuskan untuk memulai usaha sendiri dapat memanfaatkan KUR sebagai modal awal. Dukungan ini bertujuan untuk membantu mereka bangkit dan menciptakan sumber penghasilan baru.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang Akan Bekerja di Luar Negeri
Calon PMI yang membutuhkan biaya untuk proses keberangkatan dan penempatan kerja di luar negeri dapat mengajukan KUR. Pembiayaan ini membantu memastikan calon PMI memiliki persiapan finansial yang cukup sebelum berangkat.
Calon Peserta Magang di Luar Negeri
Individu yang mendapatkan kesempatan magang di luar negeri dan memerlukan dana untuk persiapan dan keberangkatan dapat memanfaatkan fasilitas KUR. Ini mendukung peningkatan kompetensi dan pengalaman kerja internasional.
UMKM Milik Ibu Rumah Tangga
Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha mikro atau kecil dari rumah, seperti usaha kuliner, kerajinan tangan, atau jasa lainnya, berhak mengajukan KUR. Dukungan ini mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Syarat Umum Pengajuan KUR
Selain termasuk dalam salah satu kategori di atas, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR:
- Usaha Produktif dan Layak Usaha yang dijalankan harus bersifat produktif, menghasilkan barang atau jasa yang memiliki nilai tambah, dan layak secara ekonomi.
- Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan Calon debitur tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
- Memiliki Izin Usaha Usaha harus memiliki izin yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi berwenang.