LiniEkonomi.com - Ingin beli rumah bebas pajak 100 persen. Simak syarat dan cara beli rumah yang bebas pajak, berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2024 guna dorong sektor perumahan.
Pemerintah memberikan kelonggaran pembebasan pajak 100 persen bagi pembelian rumah hingga Juni 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 guna dorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Adapun syarat dan cara beli rumah bebas pajak 100 % yang perlu kamu perhatikan adalah:
- Bagi satu orang pribadi WNI atau WNA pemegang NPWP yang membeli satu unit rumah.
- Berlaku untuk rumah tapak 100 persen jadi atau rumah susun dengan harga Rp 2 - 5 miliar.
- Pembelian rumah berlaku pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
- Pembelian rumah tapak atau rumah susun dari pengembang atau perusahaan pembangun perumahan.
- Pembeli harus memiliki keterangan lunas pembayaran dari pengembang atau perusahaan pembangun perumahan.
- Pengembang atau perusahaan pembangun perumahan yang menjual rumah harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Strategi Bank BTN Genjot Penyaluran KPR Subsidi di 2024
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pembeli rumah tidak perlu membayar PPN 11 persen (%) karena sepenuhnya pemerintah yang tanggung.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2024. Setelahnya, pembebasan PPN hanya 50 persen (%). [*]
LiniEkonomi.com | situs berita ekonomi dan bisnis digital terkini, menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan ekonomi, keuangan, investasi dan bisnis . Lengkap di Google News.