Jual XRP Tanpa Izin, Ripple Diminta Serahkan Data Kontrak

LiniEkonomi.com - Menjual XRP tanpa izin membuat badan pengawas keuangan Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission (SEC) meminta Ripple menyerahkan data kontrak penjualan, 20 Februari 2024.

Jual XRP Tanpa Izin, Ripple Diminta Serahkan Data Kontrak [Tradingview.com]

LiniEkonomi.com - Menjual XRP tanpa izin membuat badan pengawas keuangan Amerika Serikat [Securities and Exchange Commission (SEC)] meminta Ripple menyerahkan data kontrak penjualan, 20 Februari 2024.

Permintaan data tersebut merupakan bagian dari kasus hukum yang tengah berlangsung antara SEC melawan perusahaan blockchain Ripple.

Dalam perintah pengadilan melalui Hakim Sarah Netburn, Ripple harus menyerahkan salinan kontrak penjualan XRP kepada pembeli institusional, dana lindung nilai, dan pelanggan On-Demand Liquidity (ODL).

Data tersebut meliputi transaksi XRP oleh Ripple sepanjang tahun 2021 hingga kini. Permintaan data kontrak penjualan XRP tersebut merupakan bagian dari fase investigasi terkait solusi atas dugaan pelanggaran hukum oleh Ripple.

SEC Tuding Ripple Melanggar Hukum

Dalam fase penemuan ini, SEC berupaya memperoleh data dan bukti untuk menentukan solusi yang tepat atas pelanggaran terduga Ripple. Setelah fase penemuan selesai, diperkirakan gugatan akan memasuki fase penentuan hukuman.

SEC berpotensi menuntut denda senilai USD770 juta kepada Ripple sebut John Deaton, seorang pengacara publik pro-XRP.

Selain itu, SEC juga berpeluang meminta pengadilan melarang Ripple untuk melakukan penjualan XRP kepada institusi di masa mendatang.

Sementara itu, Ripple berpendapat telah mematuhi seluruh keputusan pengadilan dan menyusun perilaku pasca-pengaduan dengan baik.

Namun demikian, SEC ingin memastikan kontrak penjualan XRP Ripple ke institusi telah sesuai dan tidak melanggar aturan.

Jual XRP Tanpa Izin

Baca Juga: Bitcoin Bangkit Kembali: Investor Raih Untung di Akhir Pekan

Kasus hukum antara SEC melawan Ripple telah berlangsung sejak Desember 2020. SEC menuding Ripple telah menjual mata uang digital XRP kepada investor tanpa mendaftarkan token tersebut sebagai sekuritas.

Fakta Tentang XRP dan Ripple

XRP merupakan bukan mata uang digital pada umumnya, tidak seperti Ethereum, dan atau kripto Bitcoin yang biasa kamu temukan di berbagai platform.

XRP merupakan alat pembayaran sehari-hari, seperti antar bank atau sekuritas keuangan. Salah satu keunggulannya adalah memudahkan pengguna melakukan transaksi.

Baca Juga: XRP Tancap Gas, Harga Meroket 11,5% dalam 24 Jam

Selain itu menekan biaya transfer dana secara internasional. Kendati ia bukan mata uang digital, tapi XRP buatan Ripple itu telah membumi, walau fungsinya berbeda dengan Bitcoin dan ETF.

Apa Perbedaan Ripple dan XRP

Harga XRP melonjak usai Ripple meraih kemenangan atas SEC. Analis memprediksi potensi kenaikan lebih lanjut di tengah sentimen positif pasar crypto.
Analis memprediksi potensi kenaikan lebih lanjut di tengah sentimen Prediksi Harga XRP 2024-2033: Berpotensi Meroket di Masa Depan [pexels-worldspectrum]

Perbedaan Ripple dan XRP tidak ada sama sekali. Mereka memang satu jaringan dan saling mendukung performa transaksi digital.

Ripple merupakan platform yang pengembangannya secara teknologi, mengembangkan jaringan transaksi secara internasional.

Para pengguna Ripple sudah mencapai ratusan juta pengguna, dan indeks harga per koin di 2024 merangkak naik.

Baca Juga: Ramalan Harga XRP 2024-2033: Berpotensi Meroket di Masa Depan

Sementara XRP merupakan mata uang kripto pakaian Ripple. Jadi, XRP cuma penghubung antara mata uang yang berbeda. Keunggulannya, memudahkan siapa pun saat melakukan transaksi, baik antar bank dan aplikasi. Biaya transfer pun sangat murah dan lebih cepat.

Disclaimer:
Semua keputusan investasi yang dibuat adalah tanggung jawab sepenuhnya dari pembaca. Kami menyarankan agar Anda mempelajari dan menganalisis dengan cermat sebelum melakukan pembelian atau penjualan cryptocurrency. LiniEkonomi.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang Anda buat.

Sumber Artikel : bitcoinist

Baca Juga

Polda Bali ungkap sindikat penjualan kartu perdana ilegal, 12 tersangka ditangkap. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan data pribadi dan evaluasi sistem registrasi SIM card.
Polda Bali Ungkap Sindikat Penjualan Kartu Perdana Ilegal, Ratusan Ribu SIM Card Disita
Polda Sumut tetapkan 5 tersangka dalam kasus pungli PPPK Langkat. Kepala Dinas Pendidikan dan BKD terlibat
Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Kasus PPPK Termasuk Kadisdik
Liniekonomi.com - Dunia teknologi blockchain kembali gempar dengan berita peluncuran XRPL Japan & Korea Fund oleh RippleX, cabang pengembangan Ripple.
Ripple: Jepang dan Korea Bakal Jadi Raja Blockchain, Inovasi Baru Asia
LiniEkonomi.com - Perang hukum antara Badan Pengawas Sekuritas AS (SEC) dengan Ripple masih terus memanas. SEC sendiri sudah mengajukan tuntutan akhir,
Perang Hukum Antara Ripple dan Sekuritas SEC Terus Memanas
Harga XRP melonjak usai Ripple meraih kemenangan atas SEC. Analis memprediksi potensi kenaikan lebih lanjut di tengah sentimen positif pasar crypto.
XRP Tancap Gas, Harga Meroket 11,5% dalam 24 Jam
Kraken mengajukan gugatan hukum untuk menolak tuntutan yang diajukan SEC AS terhadap perusahaan cryptocurrency tersebut.
Kraken Ajukan Gugatan Tolak Tuntutan Amerika Serikat