LiniEkonomi.com - Pendaftaran Prakerja gelombang 66 resmi dibuka, Jumat (20/04/2024) akan tetapi, Prakerjaa gelombang 66 2024 akan segera tutup.
Untuk tidak ketinggalan informasi tentang kapan pendaftaran prakerja 2024 gelombang 66 tutup. Catat panduan berikut agar tidak ketinggalan.
Pada berita ini memuat tentang panduan pendaftaran dan jadwal tutup Prakerja gelombang 66.
Sebelum tutup Senin (22/04/2024), segera lengkapi syarat berikut, agar kamu bisa terdaftar sebagai peserta prakerja dan tidak ketinggalan untuk menerima insentif maupun saldo dana sebesar Rp 3.500.000.-
Bukan itu saja, kamu juga akan menerima dana-dana insentif selama kamu terdaftar sebagai peserta Prakerja Gelombang 66 tahun 2024 ini.
Apa saja syaratnya, simak pada tulisan berikuat apa saja syarat. Serta bagaimana cara mendaftar.
Sebelum lengkapi syarat, alangkah elok kamu simak panduan cara daftar sebagai peserta Prakerja Gelombang 66 tahun 2024.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 66:
1. Akses www.prakerja.go.id atau langsung ke link berikut.
2. Klik "Daftar Sekarang"
3. Masukkan alamat email aktif dan password
4. Centang boks yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". Klik "Daftar"
5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya. Selain itu juga masukkan tanggal lahir
6. Isi data diri sesuai permintaan
7. Unggah foto e-KTP
Baca Juga: Konflik Iran-Israel: Harga Emas Meroket dan Minyak 'Menembus Langit'
Baca Juga: Erupsi Gunung Ruang, Indonesia AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kinabalu-Malaysia
8. Lakukan scan wajah
9. Jawab pertanyaan alasan ikut program ini
10. Isi pelatihan yang diminati dan keterampilan
11. Verifikasi nomor ponsel
12. Jawab pertanyaan sesuai kondisi peserta
13. Ikuti Tes Kemampuan Dasar
Baca Juga: Lewat Tol, Astra Infra Beri Diskon Tarif Jumat (19 April 2024)
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Tutup Senin Depan, Lengkapi Syarat Berikut
Syarat Mendaftar Prakerja gelombang 66:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun.
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD.
Tidak/bukan penerima bantuan sosial lainnya (PKH, BPNT, BLT Dana Desa).
Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Memiliki nomor telepon dan e-mail aktif.
Maksimal memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Bagaimana mudah bukan, terus kapan lagi kamu menerima dana insentif dari pemerintah. [*]