LiniEkonomi.com - Sebanyak 9 bank bangkrut di awal 2024, hingga perbankan tersebut menerima sanksi. Awal April 2024 ini terdapat dua bank yang mengalami pencabutan izin usaha (PUI).
Dua bank tersebut yaitu PT BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara. Menyusul 7 bank lain yang bakal menerima pencabutan izin alias lantaran sudah bangkrut.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencabutan izin terhadap bank bangkrut tersebut terlaksana pada 2 dan 4 April 2024 tahun ini.
Maka dari dua bank tersebut telah menambah deretan pencabutan izin usaha. Sehingga terdapat sembilan (9) bank yang bangkrut di Indonesia mengawali tahun 2024 ini.
Kendati demikian, para nasabah sangat khawatir dengan simpanan mereka di bank bangkrut tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, kalau LPS akronim Lembaga Penjamin Simpanan memastikan, simpanan para nasabah pada kedua bank tersebut aman.
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin, klaim penjaminan simpanan nasabah atau yang telah menabung pada dua bank tersebut, akan terjadi proses pembayaran setelah izin bank tersebut dicabut.
"Proses itu akan tuntas paling lama 90 hari kerja," kata Dimas Yuliharto, kepada LiniEkonomi, Senin (8/4/2024) via keterangan resmi.
Sebelumnya, LPS bakal melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Sehingga klaim pembayaran terhadap simpanan nasabah dari BPR Sembilan Mutiara maupun BPR Bali Artha Anugrah dapat terealisasi.
Klaim Pembayaran Pantau Situs LPS
Tetap pantau layanan situs website LPS (www.lps.go.id). Bukan itu saja, para debitur juga bisa melakukan pembayaran cicilan selama ini. Dan atau melunasi pinjaman dari perbankan tersebut dengan berkoordinasi Tim Likuidasi LPS.
Kemudian, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto melanjutkan agar para nasabah dari dua bank bangkrut tersebut untuk tidak terprovokasi.
"Tidak terpancing atas hasutan dari pihak tak bertanggung jawab. Kemudian, kenali pegawai LPS, jangan memberikan sembarang data untuk pengurusan klaim pembayaran. Apalagi kalau ada indikasi meminta imbalan buat pembayaran klaim," kata Dimas.
Walau terdapat 9 bank bangkrut di awal tahun ini, Lembaga Penjamin Simpanan berharap agar para nasabah benar-benar tercatat sebagai nasabah dari perbankan yang mereka maksud.
Baca Juga: Asing Borong Saham Perbankan Rp1,41 Triliun, IHSG 0,77 Persen
Kemudian, simpanan tidak melebihi batas maksimal Rp 2 miliar per nasabaha per bank. "Untuk kedepan, agar masyarakat kita tidak terhipnotis dengan bunga-bunga tinggi dari tawaran bank, yang kemudian berdampak risiko tinggi," beber Dimas. [*]