LiniEkonomi.om - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong peningkatan peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di sektor formal di Arab Saudi. Terutama di bidang kesehatan seperti perawat.
Ia juga membahas program jaminan sosial untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, ucapnya saat pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh pada Jumat (29/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sudah tiba masanya Indonesia meningkatkan akses dan kesempatan kerja di sektor formal di negara-negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia, salah satunya Arab Saudi.
Indonesia memiliki surplus tenaga kerja di sektor kesehatan, seperti perawat, yang memiliki kompetensi memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi.
Baca Juga: Indonesia Alami Tren Positif Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Keuangan dan Aset Kripto
Selain itu, Menteri Ida juga memaparkan tentang program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dianggap penting untuk memberikan pelindungan kepada PMI, baik ketika bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Astra Financial Kembali Menggebrak! Laba Bersih Melonjak
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan ketika di negara tujuan," jelas Menteri Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ida juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kedubes RI di Arab Saudi.
Baca Juga: Olah Energi Indonesia: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ajak Presiden Bank Dunia
Dalam hal penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Meski saat ini proses penempatan melalui SPSK sedang dalam masa evaluasi sejak 14 Januari 2024.
Menteri Ida meminta Kedubes RI untuk membantu proses evaluasi tersebut dengan menyebarkan kuesioner kepada PMI, perusahaan penempatan (Syarikah), dan pengguna akhir. [*]