LiniEkonomi.com - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp99,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebutuhan anggaran untuk THR mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14/2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara (ASN) pemerintah berikan dengan tujuan berbeda.
Adapun THR untuk membantu ASN dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pemerintah untuk mendukung biaya pendidikan putra-putri ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR: 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri
Gaji ke-13: Mulai Juni 2024
Informasi Penting:
Pencairan THR dan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada instansi masing-masing. Dua tunjangan itu tanpa potongan, akan tetapi Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah yang tanggung
"Perkada harus segera tuntas untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13 tahun ini," tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk kepala daerah di Indonesia.
Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal tindak lanjut kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Agus Pasti Selesaikan Sengketa Hotel Sultan
Pemerintah daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran diminta untuk segera menyediakannya, dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [*]