GUNUNGSITOLI, LINIEKONOMI.COM, - Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli jadi tersangka. Informasinya termasuk sekretaris daerah (Sekda) kota.
Kasus ini jadi perhatian publik di tengah Pilkada serentak 2024 di Kota Gunungsitoli. Menurut data informasi dari kepolisian, kalau tiga pejabat yang telah penyidik tetapkan tersangka berdasar Nomor SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 4 November 2024.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani membenarkan informasi tersebut. "Informasi lebih lanjut melalui penyidik ya," ungkapnya, Kamis (7/11/2024).
Wawancara terpisah dengan Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motovasi Gea. Ia menuturkan, bahwa ketiga pejabat itu ialah Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli (OW), Kepala Pelaksana BPBD (EJD), dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan (TT).
Motovasi Gea menerangkan, kalau saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Resor (Polres) Nias telah melakukan proses terhadap ketiga pejabat Pemkot Gunungsitoli. Terkait dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Gakkumdu memang sedang menangani kasus ini dan telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Aipda Motovasi Gea.
Baca Juga: Bebas Pajak 100 Persen, Begini Cara Beli Rumah Lengkap Syarat 2024
Kronologi Tersandungnya Sekda Dkk
Kasus ini bermula ketika OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1, Karya Bate'e-Yunius Larosa, dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tindakan tersebut dinilai telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dan merugikan pasangan calon nomor urut 2, Sowa'a Laoli - Martinus Lase. Hal ini setelah adanya delik aduan tiga pejabat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.
Pada keterangan tersebut melaporkan bahwa EJD dan TT hadir serta memberikan keterangan pada persidangan PTUN atas permintaan penggugat, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 01, Karya Bate'e - Yunius Larosa. Kehadiran kedua pejabat tersebut atas dasar Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh OW.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut didasarkan pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan perubahannya.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian di Sentra Gakkumdu, kasus ini dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. [*]