Gunungsitoli, LiniEkonomi.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia per 4 November 2024, emas Antam ukuran 1 gram mencapai Rp1.539.000, melonjak dari Rp522.000 pada 4 November 2014.
Kenaikan ini mencapai 194,83%, mencerminkan pertumbuhan investasi emas yang tetap tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kota Gunungsitoli, yang terpengaruh oleh tren nasional harga emas, juga mencatat kenaikan harga logam mulia.
Berbeda dengan Jakarta yang mengacu langsung pada harga Antam, masyarakat di Gunungsitoli kerap mengalami sedikit perbedaan harga akibat tambahan biaya distribusi.
Kenaikan Harga Emas Antam Satu Dekade
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kenaikan harga emas Antam di Indonesia menunjukkan pertumbuhan stabil. Pada 2014, harga emas 1 gram berada di angka Rp522.000. Pada 2024, harga ini melonjak menjadi Rp1.539.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga turut naik dari Rp456.000 per gram di 2014 menjadi Rp1.391.000 per gram pada 2024, naik sekitar 205%.
Kenaikan ini mengindikasikan tingginya minat masyarakat untuk menjadikan emas sebagai instrumen investasi. "Masyarakat di Gunungsitoli mulai menganggap emas sebagai pilihan investasi jangka panjang yang menjanjikan karena kenaikannya yang stabil," ujar salah satu pemilik toko emas di Gunungsitoli.
Rincian Harga Emas Antam per 4 November 2024
Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam di berbagai ukuran per 4 November 2024 adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp819.500
1 gram: Rp1.539.000
2 gram: Rp3.018.000
3 gram: Rp4.502.000
5 gram: Rp7.470.000
10 gram: Rp14.885.000
25 gram: Rp37.087.000
50 gram: Rp74.095.000
100 gram: Rp148.112.000
250 gram: Rp370.015.000
500 gram: Rp739.820.000
1.000 gram: Rp1.479.600.000
Kenaikan harga emas ini juga tercermin di berbagai daerah, dengan sedikit variasi harga di Gunungsitoli dan daerah lain karena biaya logistik.
BACA JUGA: Bebas Pajak 100 Persen, Begini Cara Beli Rumah Lengkap Syarat 2024
BACA JUGA: Sikat! Harga Emas Antam Merosot Rp 8.000, Berburu Harta Karun!
Setiap transaksi emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA: Harga Emas di Kota Gunungsitoli Hari Ini, 4 November 2024
Untuk penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, Antam menerapkan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 yang dikeluarkan resmi oleh Antam. [*]