LiniEkonomi.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal segera memanggil empat perusahaan fintech pemberi pinjaman daring atau online. Menurut dugaan mereka menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa hingga mendekati Rp450 miliar.
"Empat perusahaan fintech tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, PT Fintech Bina Bangsa, dan PT Inclusive Finance Group," kata Sekretaris Komisioner KPPU, Guntur S Saragih saat konfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Menurut Guntur, keempat perusahaan fintech itu sebagai terduga telah memberikan pinjaman kepada mahasiswa dengan skema bunga atau biaya bulanan. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Produk pinjaman mahasiswa daring dengan bunga atau biaya bulanan itu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Ini tentu tidak sejalan dengan UU tersebut," ujarnya.
Informasinya, PT Inclusive Finance Group (DANACITA) menguasai porsi terbesar pinjaman mahasiswa yakni 83,6 persen senilai Rp450 miliar. Sementara sisanya berasal dari tiga fintech lainnya.
Padahal, UU No 12/2012 Pasal 76 menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah hingga perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu. Salah satunya dengan skema pinjaman tanpa bunga yang wajib lunas setelah lulus dan bekerja.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Belanja Online Melalui AgenBRILink
Oleh sebab itu, praktik pemberian pinjaman daring dengan bunga atau biaya bulanan bakal mendapat panggilan KPPU. Mereka pun akan mengundang Kemendikbudristek guna mendalami kasus ini.
"Ini bertujuan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan fintech yang menyalahi aturan," pungkasnya. [*]