MEDAN, LiniEkonomi.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat, kutip Antaranews.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, "Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus PPPK Langkat."
Penetapan tersangka baru ini menambah jumlah total tersangka menjadi lima orang.
Tiga tersangka yang baru ditetapkan adalah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Mereka adalah SA, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat; ED, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Dan seorang pejabat lain yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat menjadi lima orang," tambah Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat.
Dugaan pungutan liar dalam proses seleksi PPPK ini dinilai mencoreng integritas sistem rekrutmen pegawai pemerintah dan berpotensi merugikan para pelamar yang mengikuti seleksi dengan jujur.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumut.
Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak praktik-praktik ilegal dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah.
Kasus pungutan liar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini bukan hanya menjadi sorotan di tingkat lokal, tetapi juga menarik perhatian di tingkat nasional.
Hal ini mengingat program PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui rekrutmen pegawai non-PNS yang profesional dan kompeten.
Penetapan lima tersangka dalam kasus ini mengirimkan pesan tegas bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini," ujarnya.
Hal ini membuka kemungkinan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Baca Juga: DPC Peradi Medan Gelar Diskusi Publik Tentang Masa Depan Kota Medan
Baca Juga: Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini.
Sebelumnya masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya para pelamar PPPK, menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan semua pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumut menyatakan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. [*]