GUNUNGSITOLI, LINIEKONOMI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli beserta Sekretarisnya ke Polres Nias.
Langkah ini menyusul dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024) lalu.
Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan Rabu (11/9/2024) dan diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Laporan ini terkait tindakan yang dianggap menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik Pada acara pendaftaran Bapaslon, sejumlah jurnalis yang hadir mengaku mendapat larangan oknum Komisioner KPU untuk melakukan dokumentasi, termasuk memotret dan merekam kegiatan penyerahan berkas pendaftaran.
Larangan tersebut dengan memakai bantuan petugas keamanan internal KPU, yang turut mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Kami merasa ini adalah bentuk nyata penghambatan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suarman.
Ia menambahkan bahwa kehadiran wartawan dalam acara resmi seperti pendaftaran Bapaslon merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Pelanggaran Terhadap UU Pers
Menurut Suarman, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak para jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.
Ia menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, telah dilanggar.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 18 UU Pers. Tindakan ini seolah berupaya membungkam pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini,” jelas Suarman.
Ia pun menuntut agar Kapolres Nias segera memproses hukum terhadap lima Komisioner KPU Gunungsitoli beserta sekretariatnya yang terlibat dalam insiden tersebut.
Tidak Ada Permintaan Maaf dari Pihak KPU
Selain melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias, SMSI Kepulauan Nias juga telah menyampaikan laporan tembusan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara.
Suarman menambahkan bahwa hingga laporan ini disampaikan, pihak KPU Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi maupun permintaan maaf atas insiden yang terjadi.
Para jurnalis yang mengalami penghalangan tersebut sebelumnya berharap adanya itikad baik dari pihak KPU untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun hingga kini belum ada respons yang diharapkan.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, dan ada keadilan bagi para jurnalis yang mengalami tindakan tidak menyenangkan saat melaksanakan tugas mereka,” ujar Suarman.
Menanggapi laporan yang diajukan oleh SMSI, Kepala Seksi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Kami sudah menerima laporan dari SMSI Nias dan akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Segala bentuk pengaduan akan ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Iptu Osiduhugo Daeli.
SMSI Kepulauan Nias berharap laporan ini menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk lebih serius dalam menegakkan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.
Suarman juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga dan menghormati hak-hak jurnalistik yang telah diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Pilkada 2024: KPU Nias Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Botomuzoi
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Gunungsitoli Martinus Lase Berbagi Cinta Kasih di Caritas Dorkas
“Kebebasan pers adalah fondasi penting dalam menjalankan demokrasi. Kami berharap agar semua pihak, termasuk instansi pemerintah seperti KPU, memahami betapa pentingnya peran pers dalam memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” ujar Suarman.
Dengan adanya laporan ini, SMSI Kepulauan Nias berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di masa depan.
Mereka mengajak seluruh elemen pers untuk terus memperjuangkan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus meminta dukungan dari masyarakat luas dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. [*]