Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya

SMSI Nias laporkan Komisioner KPU Gunungsitoli ke Polres terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024. Laporan akan diproses sesuai hukum.

Anggota SMSI Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) saat menyerahkan dokumen terkait tindakan oknum komisioner KPU Kota Gunungsitoli halangi jurnalis meliput Bapaslon mendaftar. [Dok.SMSI/LiniEkonomi.com]

GUNUNGSITOLI, LINIEKONOMI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli beserta Sekretarisnya ke Polres Nias.

Langkah ini menyusul dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024) lalu.

Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan Rabu (11/9/2024) dan diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.

Laporan ini terkait tindakan yang dianggap menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik Pada acara pendaftaran Bapaslon, sejumlah jurnalis yang hadir mengaku mendapat larangan oknum Komisioner KPU untuk melakukan dokumentasi, termasuk memotret dan merekam kegiatan penyerahan berkas pendaftaran.

Larangan tersebut dengan memakai bantuan petugas keamanan internal KPU, yang turut mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Kami merasa ini adalah bentuk nyata penghambatan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suarman.

Ia menambahkan bahwa kehadiran wartawan dalam acara resmi seperti pendaftaran Bapaslon merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Pelanggaran Terhadap UU Pers

Menurut Suarman, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak para jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

Ia menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, telah dilanggar.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 18 UU Pers. Tindakan ini seolah berupaya membungkam pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini,” jelas Suarman.

Halaman:

Baca Juga

Dorong Transformasi Early-Stage Startup, Telkomsel Gelar NextDev ke-10
Dorong Transformasi Early-Stage Startup, Telkomsel Gelar NextDev ke-10
Blusukan ke Pedagang Ikan di Pantai Moawo, Sowa'a Laoli Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Blusukan di Pantai Moawo, Sowa'a Laoli Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Paslon SMART 02 Bagikan Jam Dinding SMART Buat Pedagang Pasar Gunungsitoli
Paslon SMART 02 Bagikan Jam Dinding Buat Pedagang Pasar Gunungsitoli
YOGYAKARTA, LINIEKONOMI.COM - Belum lama ini Telkomsel Jaga Cita sukses hadir untuk pendidikan yang adaptif, inklusif di Indonesia.
Telkomsel Jaga Cita untuk Ekosistem Digital Pendidikan Indonesia
Harga Emas Turun Rp 1.000 Per Gram Hari Ini, Masih Untung Rp 293 Juta Sejak Awal 2023
Harga Emas Antam Anjlok Rp 30.000 per Gram, Terparah Selama 2024
Pelajari strategi lengkap menjual emas untuk keuntungan maksimal. Panduan expert mencakup analisis pasar, timing tepat, dan tips praktis bagi investor emas di Indonesia tahun 2024.
Inilah Strategi Jitu Jual Emas 2024, Lengkap Panduan Analisis