OJK Wajibkan TaniFund Bentuk Tim Likuidasi Pasca Pencabutan Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) harus segera membentuk tim likuidasi setelah izin usahanya dicabut.

OJK Wajibkan TaniFund Bentuk Tim Likuidasi Pasca Pencabutan Izin [Ist]

LiniEkonomi.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) harus segera membentuk tim likuidasi setelah izin usahanya dicabut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (11/6), Agusman mengungkapkan bahwa hingga saat ini TaniFund belum mengajukan tim likuidasi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku.

"Sampai hari ini, TaniFund masih belum menyerahkan proposal pembentukan tim likuidasi kepada kami," ujar Agusman dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan OJK.

Agusman menjelaskan bahwa kewajiban pembentukan tim likuidasi diatur dalam Pasal 85 Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan yang izin usahanya dicabut wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak pencabutan izin usaha.

"Kami telah menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada tanggal 3 Mei 2024. Dengan demikian, batas waktu pembentukan tim likuidasi seharusnya jatuh pada awal Juni," terang Agusman.

Lebih lanjut, Agusman menguraikan kronologi yang mendasari keputusan OJK untuk mencabut izin usaha TaniFund. Menurutnya, langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.

"Kami telah menempuh berbagai upaya pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif secara bertahap. Kami juga telah melakukan komunikasi intensif dengan jajaran manajemen dan pemegang saham TaniFund untuk memastikan penyelesaian masalah yang dihadapi perusahaan," jelas Agusman.

Meskipun demikian, Agusman menyatakan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan, TaniFund tidak berhasil mengatasi permasalahan yang ada. Kondisi ini akhirnya memaksa OJK untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

"Kami telah memberikan kesempatan dan dukungan maksimal kepada TaniFund untuk memperbaiki kondisinya. Namun, karena tidak ada perkembangan signifikan hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kami terpaksa mengambil keputusan pencabutan izin usaha demi melindungi kepentingan masyarakat," tegas Agusman.

Sementara itu, Agusman juga mengonfirmasi bahwa saat ini sedang berlangsung proses hukum oleh aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan TaniFund. Meski demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini," ujar Agusman.

Terkait nasib para pengguna layanan TaniFund, Agusman menekankan bahwa OJK akan terus memantau proses likuidasi untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

"Kami menyadari bahwa situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna layanan TaniFund. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa proses likuidasi berjalan dengan transparan dan adil, dengan prioritas utama melindungi kepentingan para pengguna," jelas Agusman.

Ia menambahkan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi fintech dan lembaga perlindungan konsumen, untuk memberikan pendampingan dan solusi bagi para pengguna yang terdampak.

"Kami mengimbau para pengguna TaniFund untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi yang kami sampaikan. OJK berkomitmen untuk memfasilitasi proses penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak," tegas Agusman.

Baca Juga: 3 Anak Haram Digitalisasi Versi OJK, Apa Saja?

Fintech P2P lending

Lebih lanjut, Agusman menyoroti pentingnya pembelajaran dari kasus TaniFund ini bagi industri fintech P2P lending secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa OJK akan terus memperketat pengawasan dan regulasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

"Kasus TaniFund ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri fintech P2P lending akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik. Kami akan terus meningkatkan standar pengawasan dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dalam industri ini," ujar Agusman.

Ia menambahkan bahwa OJK juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada untuk memastikan kerangka hukum yang lebih kuat dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan risiko di industri fintech.

"Kami akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, dalam proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi ini. Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem fintech yang sehat, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional," jelas Agusman.

Baca Juga: OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online dan Bentuk Satgas (Taks Force)

Bagaimana perlindungan konsumen dalam proses likuidasi fintech?

Sementara itu, pengamat ekonomi digital dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Reza Pratama, menilai kasus TaniFund ini sebagai momentum penting bagi industri fintech P2P lending untuk melakukan introspeksi dan perbaikan.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pertumbuhan cepat tanpa diimbangi manajemen risiko yang baik dapat berujung pada masalah serius. Industri fintech perlu belajar dari pengalaman ini untuk membangun fondasi yang lebih kuat dan berkelanjutan," ujar Reza.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem fintech yang lebih tangguh dan terpercaya di Indonesia.

"Diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, memperkuat infrastruktur teknologi dan keamanan, serta mengembangkan model bisnis yang lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, industri fintech dapat berkontribusi positif bagi inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Reza.

Baca Juga: Fintech P2P Akseleran Berjaya! Raih Laba 2024

Dengan perkembangan terbaru ini, semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh TaniFund dalam proses pembentukan tim likuidasi. OJK menegaskan akan terus memantau situasi ini secara ketat dan memberikan update berkala kepada publik demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech P2P lending di Indonesia. [*]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga

Garuda Indonesia dan Telkomsel berkolaborasi menghadirkan Paket RoaMAX di FlyGaruda, memperkuat ekosistem aviasi digital dengan bonus miles dan poin ekstra.
Garuda Indonesia dan Telkomsel Perkuat Ekosistem Aviasi Digital
OJK Papua mengedukasi 120 penyandang disabilitas terkait inklusi keuangan pada Rabu (22/2). Mereka diberi pemahaman soal produk dan layanan perbankan.
OJK Perkuat Pendanaan Sektor Produktif Lewat Fintech P2P
Telkomsel Awards 2024 berhasil terselenggara, bahkan terdapat 7 peraih Telkomsel Awards. Uniknya momen HUT ke-29 Telkomsel tersebut, mereka juga meluncurkan aplikasi super.
7 Peraih Telkomsel Awards 2024 Bikin Heboh, Ada Super App
Telkomsel, raksasa telekomunikasi digital Indonesia, melalui Telkomsel Ventures menyuntik modal dana startup AI data-sentris, Tictag.
Telkomsel Ventures Suntik Modal Startup AI Tictag, Perkuat Ekosistem Inovasi Digital Indonesia dan Asia
Jelajahi dunia mata uang kripto premium, pelajari potensinya, dan pahami risikonya sebelum berinvestasi
Mata Uang Kripto Premium: Investasi Menggiurkan atau Spekulasi Berisiko?
LiniEkonomi.com, Batam - Telkom Group dan DEKOPIN resmi menjalin kerjasama strategis untuk memperkuat komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital di sektor koperasi di Indonesia.
Telkom Group dan DEKOPIN Teken Kolaborasi Digital, Dorong Modernisasi Koperasi di Indonesia