OJK Perkuat Pendanaan Sektor Produktif Lewat Fintech P2P

OJK Papua mengedukasi 120 penyandang disabilitas terkait inklusi keuangan pada Rabu (22/2). Mereka diberi pemahaman soal produk dan layanan perbankan.

OJK Perkuat Pendanaan Sektor Produktif Lewat Fintech P2P [Ilustrasi/Bisniscom]

LiniEkonomi.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor usaha produktif melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending/P2P) atau LPBBTI.

Upaya ini guna menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang LPBBTI (RPOJK LPBBTI) yang masih dalam proses penyusunan peraturan (rule making).

OJK mengapresiasi masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait RPOJK LPBBTI. Masukan tersebut akan nantinya untuk menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyempurnaan terhadap ketentuan LPBBTI ini mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat dukungan terhadap sektor produktif melalui LPBBTI.

Salah satu bentuk penguatan dukungan terhadap sektor produktif adalah dengan meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif).

Batas maksimum pendanaan produktif ini akan lebih tinggi dibandingkan batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.

TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif melalui LPBBTI sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif LPBBTI terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK Optimis: LPBBTI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

OJK optimis bahwa penguatan LPBBTI ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui sektor usaha produktif.

Baca Juga: Raksasa Fintech Bidik Hutang Mahasiswa Rp450 Miliar, Salah?

Baca Juga: Fintech P2P Akseleran Berjaya! Raih Laba 2024

Peningkatan batas maksimum pendanaan produktif dan penyempurnaan pengaturan LPBBTI diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. [*]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga

Kota Gunungsitoli Lautan Manusia Banjiri Deklarasi Sowa'a-Martinus
Kota Gunungsitoli Lautan Manusia Banjiri Deklarasi Sowa'a-Martinus
KPU Nias Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
KPU Nias Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Harga emas meroket walau dalam perang Iran-Israel sedang berlangsung, sejak serangan Israel, Jumat (19/04/2024) sebagai balasan atas Iran.
Saham Antam Naik, Laba Kuartal II Menguat
Serial ‘Dia Angkasa’ menjadi salah satu bukti nyata komitmen Telkomsel melalui MAXStream Studios dalam mendorong kemajuan industri kreatif digital secara inklusif dan berkelanjutan.
MAXStream Studios Rilis Serial Remaja 'Dia Angkasa' di 16 Negara
BRI Insurance raih 3 penghargaan di 25th Insurance Award 2024, bukti konsistensi kinerja dan inovasi dalam industri asuransi nasional. Prestasi gemilang BRI Insurance.
BRI Insurance Raih Tiga Penghargaan 25th Insurance Award 2024
BRI salurkan kredit Rp1.095 triliun ke UMKM, dorong pertumbuhan ekonomi nasional. Komitmen BRI dukung UMKM melalui penyaluran kredit berkualitas dan inovasi layanan.
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Lewat Penyaluran Kredit Rp1.095 Triliun