LiniEkonomi.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor usaha produktif melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending/P2P) atau LPBBTI.
Upaya ini guna menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang LPBBTI (RPOJK LPBBTI) yang masih dalam proses penyusunan peraturan (rule making).
OJK mengapresiasi masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait RPOJK LPBBTI. Masukan tersebut akan nantinya untuk menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyempurnaan terhadap ketentuan LPBBTI ini mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat dukungan terhadap sektor produktif melalui LPBBTI.
Salah satu bentuk penguatan dukungan terhadap sektor produktif adalah dengan meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif).
Batas maksimum pendanaan produktif ini akan lebih tinggi dibandingkan batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif melalui LPBBTI sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif LPBBTI terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK Optimis: LPBBTI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
OJK optimis bahwa penguatan LPBBTI ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui sektor usaha produktif.
Baca Juga: Raksasa Fintech Bidik Hutang Mahasiswa Rp450 Miliar, Salah?
Baca Juga: Fintech P2P Akseleran Berjaya! Raih Laba 2024
Peningkatan batas maksimum pendanaan produktif dan penyempurnaan pengaturan LPBBTI diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. [*]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News