LiniEkonomi.com - Belum lama ini KPU Nias melantik Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 2024.
Lalu tahukah kamu berapa gaji mereka? simak artikel berikut tentang proses pelantikan Pantarlih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias.
"Pelantikan Pantarlih telah melalui proses lengkap, mulai pendaftaran sampai penetapan," kata Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto, Senin 24 Juni 2024.
Berdasar catatan di KPU Nias bahwa terdapat 423 Pantarlih bakal bertugas pada 337 TPS Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).
"Masing-masing dari mereka akan menangani lebih kurang 600 pemilih," kata Elisati.
Agar maksimal bekerja kedepan, Pantarlih bakal Bimtek oleh PPS pada masing-masing desa.
Apalagi berdasar DPT terakhir Pemilu 2024, tercatat 95.875 pemilih. Masing terdiri 50.394 perempuan dan 45.481 laki-laki.
Gaji dan Informasi Penting Pantarlih Pilkada 2024
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Berikut informasi penting terkait gaji, masa kerja, dan tugas Pantarlih Pilkada 2024:
Besaran Gaji
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU.
Berdasarkan keputusan tersebut, besaran gaji Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per orang untuk satu masa kerja.
Masa Kerja
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Tugas dan Kewajiban
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan kewajiban Pantarlih meliputi:
Tugas
- Membantu penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan
Kewajiban
- Berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Penting diingat bahwa setiap TPS hanya memiliki satu orang Pantarlih. Dengan memahami informasi ini. Para Pantarlih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi suksesnya Pilkada 2024. [*]