KENDAL, LINIEKONOMI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Kendal, Kamis (12/9/2024). Acara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal ini menjadi penutup dari rangkaian audit yang telah dilakukan selama dua hari sebelumnya.
Sehari sebelum exit meeting, Tim Kemenkumham Jateng telah melakukan audit PMPJ terhadap 11 notaris yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kendal.
Audit ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan notaris terhadap prinsip-prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam exit meeting tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, menyampaikan hasil audit dan memberikan arahan kepada para notaris yang hadir.
Menurut Anggiat, hasil audit menunjukkan bahwa para notaris yang diperiksa telah memenuhi ketentuan terkait PMPJ.
Mereka telah menerapkan prosedur tertulis dalam mengenali pengguna jasa, serta memiliki formulir isian yang diperlukan untuk menilai tingkat risiko pengguna jasa. Selain itu, notaris juga telah mematuhi aturan pelaporan TKM dengan menyiapkan seluruh dokumen dan mekanisme yang dibutuhkan.
"Para notaris yang diaudit telah memiliki formulir isian pengguna jasa dan formulir penilaian risiko, serta telah menetapkan prosedur pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Anggiat Ferdinan dalam penyampaiannya.
Ia juga menambahkan bahwa notaris di Kabupaten Kendal sudah memiliki daftar negara berisiko tinggi, daftar terduga teroris, dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi internasional. Hal ini penting untuk mencegah notaris memberikan jasa kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Menarik Dibaca: Partai Demokrat Gunungsitoli Rayakan HUT ke-23: Solidkan Dukungan Menangkan Sowa’a-Martinus Pilkada 2024
Kepatuhan Notaris dalam Pencegahan Pencucian Uang
Anggiat menjelaskan, audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris menjalankan peran sebagai pihak pelapor dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan audit, tidak ditemukan adanya transaksi dari pengguna jasa yang mencurigakan atau berisiko tinggi di antara notaris yang diperiksa.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan layanan kepada klien. “Notaris harus lebih cermat sebelum memberikan jasa hukum kepada calon pengguna jasa dan wajib mengambil langkah tegas jika klien tidak mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” ujar Anggiat.
Ia menekankan bahwa notaris harus berani memutus hubungan usaha jika mendapati klien yang tidak kooperatif dalam memenuhi persyaratan kepatuhan PMPJ.
Pelaporan TKM Melalui Aplikasi goAML
Selain itu, Anggiat juga mengingatkan para notaris untuk segera melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi goAML, yang memudahkan notaris dalam melaporkan temuan mereka kepada otoritas yang berwenang.
"Jika notaris menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, segera laporkan ke PPATK melalui aplikasi goAML," lanjutnya.
Baca Juga: Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Berikut Daftar Harga Terbaru
Acara exit meeting ini dihadiri oleh beberapa pejabat Kemenkumham Jateng, termasuk Analis Hukum Pertama, Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal juga turut hadir dalam acara ini.
Audit kepatuhan terhadap notaris di Kabupaten Kendal diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam memastikan bahwa setiap notaris di wilayah tersebut mematuhi prinsip-prinsip PMPJ dan berperan aktif dalam mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang. [*]