LiniEkonomi.com, Jakarta - Era digital ini, kemudahan akses internet membuka gerbang baru bagi berbagai aktivitas, termasuk perjudian. Judi online, atau yang biasa disebut Judol, kian marak menjerat masyarakat dari berbagai kalangan.
Faktor pendorongnya pun beragam, mulai dari kemudahan akses, iming-iming keuntungan besar, hingga kurangnya edukasi dan penegakan hukum.
Sementara itu rakat juga berada dalam pusaran tekanan hidup dan situasi pandemi, Judol seolah menjadi pelarian bagi sebagian orang.
Namun, dibalik tawaran manisnya, Judol menyimpan segudang bahaya. Kecanduan, kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, hingga KDRT hanyalah sebagian kecil dari dampak negatifnya. Tak hanya itu, Judol juga dapat memicu kriminalitas seperti pencurian dan penipuan.
Melihat kenyataan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan secara komprehensif. Edukasi, penegakan hukum, kerjasama antar lembaga, dan pengembangan alternatif hiburan menjadi kunci utama.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil harus bahu membahu memerangi Judol.
Masyarakat pun perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, serta mencari alternatif hiburan yang positif dan sehat.
Judi Online Menggila, Perputaran Uang Capai Rp200 Triliun
Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memblokir situs judi online, namun praktiknya masih marak.
Pakar dan pengamat memiliki pandangan berbeda mengenai maraknya judi online. Ada yang menilai kemudahan akses internet melalui gawai menjadi faktor utama, sementara yang lain berpendapat bahwa kecanduan judi online dipicu kebutuhan uang cepat.
Terlepas dari perdebatan tersebut, judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Perputaran uang dari praktik ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp160 triliun dari 159 juta transaksi, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan, PPATK memproyeksikan nilai tersebut bakal menembus Rp200 triliun jika digabungkan dengan perputaran uang tahun sebelumnya.
Pemerintah, khususnya Kominfo dan aparat penegak hukum, didorong untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. Blokir situs judi online saja tidak cukup. Diperlukan langkah komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai praktik ini.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Selain penegakan hukum, edukasi dan pencegahan adalah kunci utama. Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya judi online, baik secara offline maupun online.
Peningkatan literasi digital dan edukasi keuangan juga penting untuk meminimalisir potensi terjerumus ke dalam praktik perjudian.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk menyediakan alternatif hiburan dan kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari judi online.
Pengembangan ekonomi kreatif dan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai dapat membantu mengurangi potensi seseorang terjerumus dalam judi online. [*]
Baca Juga: Demam Judi Online Melanda Negara Dunia Termasuk Indonesia
Baca Juga: Bandar Terancam, OJK Blokir 7.000 Rekening Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News