Judi Online: Jeratan Digital yang Menggila, Enaknya 10 Menit

LiniEkonomi.com - Belum lama ini, OJK mengaku telah memblokir 5 ribu rekening kegiatan judi online.

Ilustrasi permainan judi [Canva]

LiniEkonomi.com, Jakarta - Era digital ini, kemudahan akses internet membuka gerbang baru bagi berbagai aktivitas, termasuk perjudian. Judi online, atau yang biasa disebut Judol, kian marak menjerat masyarakat dari berbagai kalangan.

Faktor pendorongnya pun beragam, mulai dari kemudahan akses, iming-iming keuntungan besar, hingga kurangnya edukasi dan penegakan hukum.

Sementara itu rakat juga berada dalam pusaran tekanan hidup dan situasi pandemi, Judol seolah menjadi pelarian bagi sebagian orang.

Namun, dibalik tawaran manisnya, Judol menyimpan segudang bahaya. Kecanduan, kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, hingga KDRT hanyalah sebagian kecil dari dampak negatifnya. Tak hanya itu, Judol juga dapat memicu kriminalitas seperti pencurian dan penipuan.

Melihat kenyataan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan secara komprehensif. Edukasi, penegakan hukum, kerjasama antar lembaga, dan pengembangan alternatif hiburan menjadi kunci utama.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil harus bahu membahu memerangi Judol.

Masyarakat pun perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, serta mencari alternatif hiburan yang positif dan sehat.

Judi Online Menggila, Perputaran Uang Capai Rp200 Triliun

Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memblokir situs judi online, namun praktiknya masih marak.

Pakar dan pengamat memiliki pandangan berbeda mengenai maraknya judi online. Ada yang menilai kemudahan akses internet melalui gawai menjadi faktor utama, sementara yang lain berpendapat bahwa kecanduan judi online dipicu kebutuhan uang cepat.

Terlepas dari perdebatan tersebut, judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Perputaran uang dari praktik ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp160 triliun dari 159 juta transaksi, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, PPATK memproyeksikan nilai tersebut bakal menembus Rp200 triliun jika digabungkan dengan perputaran uang tahun sebelumnya.

Pemerintah, khususnya Kominfo dan aparat penegak hukum, didorong untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. Blokir situs judi online saja tidak cukup. Diperlukan langkah komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai praktik ini.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

LiniEkonomi.com, Jakarta - Judi online telah menjadi fenomena global yang kian meresahkan, tak hanya Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia, termasuk negara-negara maju.
Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana judi online di aplikasi game Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King. [Divisi Humas Polri]

Selain penegakan hukum, edukasi dan pencegahan adalah kunci utama. Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya judi online, baik secara offline maupun online.

Peningkatan literasi digital dan edukasi keuangan juga penting untuk meminimalisir potensi terjerumus ke dalam praktik perjudian.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk menyediakan alternatif hiburan dan kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari judi online.

Pengembangan ekonomi kreatif dan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai dapat membantu mengurangi potensi seseorang terjerumus dalam judi online. [*]

Baca Juga: Demam Judi Online Melanda Negara Dunia Termasuk Indonesia

Baca Juga: Bandar Terancam, OJK Blokir 7.000 Rekening Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber Artikel : Kariadil Harefa, Jurnalis Investigasi

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Botomuzoi, Sabtu (7/9/2024).
Pilkada 2024: KPU Nias Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Botomuzoi
Marthinus Lase Kobarkan Semangat Kader Golkar Jelang Pilkada 2024
Marthinus Lase Kobarkan Semangat Kader Golkar Jelang Pilkada 2024
Ketum Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat Era Prabowo-Gibran
Ketum Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat Era Prabowo-Gibran
KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
LiniEkonomi.com - Anggota KPU Kabupaten Nias, Dedi K. Bate'e, mengumumkan bahwa pada hari ketiga pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Nias 2024, Kamis (29/8/2024) resmi ditutup pukul 23.59 WIB
Dua Paslon Pilkada Nias Siap Tempur, KPU Tutup Pendaftaran Pilbup
Lanjutkan Pembangunan Nias, Yaatulö dan Arota Sambangi KPU Kabupaten Nias
Lanjutkan Pembangunan Nias, Yaatulö dan Arota Sambangi KPU Kabupaten Nias