Tangerang, liniekonomi.com - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mengonfirmasi dan memastikan terkait kesiapan untuk menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat rute domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah strategis ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor ekonomi nasional, terutama di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, terutama menjelang periode libur panjang akhir tahun.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara yang terjangkau, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Saat ini, Garuda Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai regulasi,” ujar Wamildan.
Penurunan Harga Tiket hingga 10 Persen
Kebijakan ini mengikuti arahan Kementerian Perhubungan RI yang memproyeksikan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen. Penurunan ini berasal dari beberapa komponen utama, seperti: Fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar), PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Udara), PJP4U (Pelayanan Jasa Penumpang dan Pesawat), Penyesuaian harga avtur di sejumlah bandara di Indonesia.
Wamildan juga menambahkan bahwa penurunan ini dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan volume penumpang selama musim libur akhir tahun 2024.
“Penurunan harga tiket pesawat telah dirancang untuk mendorong pertumbuhan jumlah penumpang secara signifikan selama liburan akhir tahun. Dengan volume penumpang yang meningkat, kami optimis kebijakan ini akan berdampak positif pada pendapatan Garuda Indonesia, sekaligus mendukung target pemulihan pariwisata nasional,” ungkapnya.
Kesiapan Implementasi di Momen Peak Season
Garuda Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret yang dirancang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat di bawah pengawasan Pemerintah RI. Melalui kajian yang komprehensif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat di saat peak season liburan akhir tahun, sekaligus memberikan kontribusi pada percepatan ekonomi di berbagai wilayah.
“Kami (Garuda Indonesia) menyambut baik soliditas dan kolaborasi yang terjalin antara maskapai, regulator, dan stakeholder lainnya dalam merealisasikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini. Setelah regulasi diterbitkan, kami siap untuk segera mengimplementasikannya,” jelas Wamildan.
Dampak Positif pada Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Diharapkan, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik, terutama di destinasi populer seperti Bali, Yogyakarta, Lombok, Labuan Bajo, dan Manado. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pelaku ekonomi kreatif lokal, yang akan menikmati peningkatan arus wisatawan domestik selama musim liburan.
Langkah ini juga mendukung target pemerintah untuk mendorong pemulihan sektor penerbangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif pasca-pandemi.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat oleh Garuda Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 merupakan bukti nyata komitmen maskapai nasional dalam melayani kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi udara dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dengan penurunan harga tiket hingga 10 persen, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau, sekaligus berkontribusi pada perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.