Bentukan KPK Ala Jokowi Tidak Sah ? MAKI: Ajukan Judicial Review MK

MAKI mengajukan Judicial Review ke MK terkait keabsahan Pansel KPK bentukan Jokowi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan program pemberantasan korupsi nasional dan mencegah potensi gugatan.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - MAKI mengajukan Judicial Review ke MK terkait keabsahan Pansel KPK bentukan Jokowi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan program pemberantasan korupsi nasional dan mencegah potensi gugatan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengambil langkah strategis dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kontroversi keabsahan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

Inisiatif ini muncul menyusul polemik berkelanjutan mengenai legitimasi Pansel KPK yang telah menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR. Boyamin menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya krusial untuk mempertahankan integritas program pemberantasan korupsi nasional.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tahun 2023, kewenangan pembentukan Pansel KPK seharusnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Boyamin dalam pernyataan resminya pada Selasa (5/11/2024).

Koordinator MAKI ini menggarisbawahi kekhawatiran serius mengenai implikasi hukum dari ketidakabsahan Pansel tersebut. Menurutnya, situasi ini berpotensi membuka celah bagi para tersangka kasus korupsi untuk mengajukan gugatan dengan dalih ketidaksahan penetapan status tersangka akibat legitimasi kepemimpinan KPK yang dipertanyakan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan Afrika

BACA JUGA: Timah Manis Berubah Pahit, Saham TINS Terperosok Kasus Korupsi

"Kekosongan sikap dari DPR dan Presiden Prabowo dalam menyikapi permasalahan ini mendorong kami untuk mengambil langkah proaktif melalui jalur Judicial Review," tegas Boyamin.

Ia menambahkan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap meneruskan hasil Pansel KPK ke DPR, meskipun tidak memiliki kewenangan, merupakan langkah yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. [*]

Sumber Artikel : RMOL

Baca Juga

Dorong Transformasi Early-Stage Startup, Telkomsel Gelar NextDev ke-10
Dorong Transformasi Early-Stage Startup, Telkomsel Gelar NextDev ke-10
Blusukan ke Pedagang Ikan di Pantai Moawo, Sowa'a Laoli Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Blusukan di Pantai Moawo, Sowa'a Laoli Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Paslon SMART 02 Bagikan Jam Dinding SMART Buat Pedagang Pasar Gunungsitoli
Paslon SMART 02 Bagikan Jam Dinding Buat Pedagang Pasar Gunungsitoli
YOGYAKARTA, LINIEKONOMI.COM - Belum lama ini Telkomsel Jaga Cita sukses hadir untuk pendidikan yang adaptif, inklusif di Indonesia.
Telkomsel Jaga Cita untuk Ekosistem Digital Pendidikan Indonesia
Harga Emas Turun Rp 1.000 Per Gram Hari Ini, Masih Untung Rp 293 Juta Sejak Awal 2023
Harga Emas Antam Anjlok Rp 30.000 per Gram, Terparah Selama 2024
Pelajari strategi lengkap menjual emas untuk keuntungan maksimal. Panduan expert mencakup analisis pasar, timing tepat, dan tips praktis bagi investor emas di Indonesia tahun 2024.
Inilah Strategi Jitu Jual Emas 2024, Lengkap Panduan Analisis