Bebas Pajak 100 Persen, Begini Cara Beli Rumah Lengkap Syarat 2024

Aktivitas warga di perumahan Puri Delta Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (17/02/2024). Bank BTN sebagai bank perumahan yang sebagian besar membiayai rumah subsidi, berpeluang besar untuk menggarap pasar potensial properti syariah. Tahun 2023 lalu, KPR Subsidi Bank BTN mengalami kenaikan 10,9% menjadi Rp161,74 triliun dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp145,86 triliun. Sedangkan untuk KPR Non Subsidi juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% dari Rp87,82 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp96,17 triliun pada tahun 2023. [Wawan Kurniawan]

Aktivitas warga di perumahan Puri Delta Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (17/02/2024). [LiniEkonomi/Wawan Kurniawan]

LiniEkonomi.com - Ingin beli rumah bebas pajak 100 persen. Simak syarat dan cara beli rumah yang bebas pajak, berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2024 guna dorong sektor perumahan.

Pemerintah memberikan kelonggaran pembebasan pajak 100 persen bagi pembelian rumah hingga Juni 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 guna dorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Adapun syarat dan cara beli rumah bebas pajak 100 % yang perlu kamu perhatikan adalah:

  • Bagi satu orang pribadi WNI atau WNA pemegang NPWP yang membeli satu unit rumah.
  • Berlaku untuk rumah tapak 100 persen jadi atau rumah susun dengan harga Rp 2 - 5 miliar.
  • Pembelian rumah berlaku pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
  • Pembelian rumah tapak atau rumah susun dari pengembang atau perusahaan pembangun perumahan.
  • Pembeli harus memiliki keterangan lunas pembayaran dari pengembang atau perusahaan pembangun perumahan.
  • Pengembang atau perusahaan pembangun perumahan yang menjual rumah harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Strategi Bank BTN Genjot Penyaluran KPR Subsidi di 2024

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pembeli rumah tidak perlu membayar PPN 11 persen (%) karena sepenuhnya pemerintah yang tanggung.

Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2024. Setelahnya, pembebasan PPN hanya 50 persen (%). [*]

LiniEkonomi.com | situs berita ekonomi dan bisnis digital terkini, menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan ekonomi, keuangan, investasi dan bisnis . Lengkap di Google News.

Baca Juga

Remaja Masjid Agung Hidupkan Tradisi Takbiran Desa Mudik Gunungsitoli
Remaja Masjid Agung Hidupkan Tradisi Takbiran Desa Mudik Gunungsitoli
Rumah tua berlokasi di Bumijo, Jetis, Yogyakarta ini menawarkan potensi investasi yang menggiurkan bagi para pelaku bisnis dan pencari properti strategis.
Lokasi Menggiurkan, Miliki Rumah Strategis di Pusat Yogyakarta
Golkar Bersuara Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan BJB
Golkar Bersuara Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan BJB
Telkomsel Bersama ZTE Perkuat Jaringan 4G di Makassar dan Kendari
Ramadan Idul Fitri 2025: Telkomsel Tingkatkan Kualitas Jaringan dan Layanan Digital Sumatera
Sundown Markette Gandeng APJI Hadirkan Pengalaman Kuliner Berkualitas di GBK
Sundown Markette Gandeng APJI Hadirkan Pengalaman Kuliner Berkualitas di GBK
Walikota Sowa'a Laoli dan Wawako Martinus Lase Ajak Masyarakat Gunungsitoli Berkolaborasi Wujudkan "Gunungsitoli Hebat"
Walikota Sowa'a Laoli dan Wawako Martinus Lase Ajak Masyarakat Berkolaborasi Wujudkan "Gunungsitoli Hebat"