Bandar Terancam, OJK Blokir 7.000 Rekening Judi Online

Bandar Terancam Blacklist, OJK Berantas Judi Online: Blokir 7.000 Rekening Bank

Ilustrasi: Kalah main judi online, pria Kuningan nekat maling isi rumah warga [TribunSumsel]

LiniEkonomi.com - Aksi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berantas judi online (Judol). Berdampak terhadap para bandar judi.

Selain terancam blacklist, mereka juga akan terancam rugi. Bahkan, belum lama ini sekurangnya ada 7.000 (7 ribu) rekening sudah kena blokir sama OJK.

Otoritas Jasa Keuangan bersama perbankan alias Bank telah memblokir ribuan rekening bank pada Juni akhir 2024, lantaran terindikasi transaksi judi online.

Langkah tegas ini sebagai upaya preventif sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online yang diatur dalam Keppres No. 21/2024.

Upaya pemberantasan judi online ini tak hanya berlaku dengan memblokir rekening, tetapi juga melalui berbagai langkah strategis lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar pihak dalam memerangi judi online.

"Dengan adanya Satgas tersebut, langkah kami lebih terkoordinasi. Sekarang bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi judi online," ujar Dian dalam konferensi pers daring, Senin (8/7/2024) tempo hari.

OJK juga mendorong pihak perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan mereka terhadap transaksi judol.

Ini termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli rekening dan edukasi publik terkait bahaya judi online.

Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Warga Indonesia Doyan Judi Online Slot, Blokir 5000 Rekening

Sanksi Tegas dan Edukasi

OJK tidak hanya fokus blokir rekening, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam judi online.

"Kami bertindak lebih keras lagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, misalnya sebagai bandar atau fasilitator, tentunya akan ada konsekuensi blacklisting atau tidak boleh buka rekening lagi di bank," papar Dian.

Upaya edukasi publik juga menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan judi.

OJK bekerja sama dengan pihak bank untuk memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat luas tentang bahaya judi online dan modus operandi para pelakunya.

OJK bekerja sama dengan perbankan untuk mengembangkan parameter pemantauan yang efektif dalam mendeteksi transaksi judi secara digital atau online tersebut.

Baca Juga: OJK dan Bank Blokir Rekening Judi Online: Sudah 6.056 Rekening

"Untuk jual beli rekening yang memang sulit terdeteksi di awal, parameter yang kami pakai adalah jumlah transaksi yang kecil dan sering terjadi. Serta segera penarikan dana," jelas Dian. [*]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga

Ketum Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat Era Prabowo-Gibran
Ketum Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat Era Prabowo-Gibran
KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
KPU Siap Hadapi Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Caranya
LiniEkonomi.com - Anggota KPU Kabupaten Nias, Dedi K. Bate'e, mengumumkan bahwa pada hari ketiga pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Nias 2024, Kamis (29/8/2024) resmi ditutup pukul 23.59 WIB
Dua Paslon Pilkada Nias Siap Tempur, KPU Tutup Pendaftaran Pilbup
Lanjutkan Pembangunan Nias, Yaatulö dan Arota Sambangi KPU Kabupaten Nias
Lanjutkan Pembangunan Nias, Yaatulö dan Arota Sambangi KPU Kabupaten Nias
LiniEkonomi.com - Suasana kantor gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), Jalan Pancasila No. 29A Hiliweto Gidö tampak sepi, Kamis (29/8/2024).
KPU Nias Masih Sepi Pendaftar Paslon Bupati dan Wakil, Jhon Apriman: Dipastikan Tuntas Hari Ini
LiniEkonomi.com - Tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 terus bergulir, bahkan ribuan warga 'kepung' gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli
Ribuan Warga 'Kepung' KPU Gunungsitoli, Sowa'a dan Martinus Resmi Mendaftar