LiniEkonomi.com - Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023.
WP pribadi dan badan usaha perlu mematuhi batas akhir pelaporan SPT Tahunan. WP pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2024, dan WP badan usaha hingga 30 April 2024.
Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi dan denda.
SPT digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan pajak daerah lainnya.
Pelaporan SPT ini merupakan kewajiban bagi seluruh WP, baik pribadi maupun badan usaha, untuk memenuhi kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan negara.
Terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan untuk WP pribadi dan SPT Tahunan untuk WP badan usaha.
SPT Tahunan WP pribadi memuat informasi mengenai penghasilan, harta, dan kewajiban pajak selama satu tahun pajak.
Sedangkan SPT Tahunan WP badan usaha memuat informasi mengenai keuangan dan kegiatan usaha selama satu tahun pajak.
Bagi WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP.
- Pilih menu "Lapor" lalu pilih layanan "e-Filing".
- Klik "Buat SPT", pilih formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan jenis WP dan tahun pajak.
- Isi data formulir SPT dengan lengkap dan benar sesuai dengan bukti potong pajak.
- Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, pilih "Setuju".
- Dapatkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
- Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT".
- SPT Pajak Tahunan Anda telah berhasil dilaporkan.
Penting untuk diingat:
Pastikan Anda memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum melakukan pelaporan SPT online.
Siapkan data SPT yang lengkap dan benar, seperti bukti potong pajak, formulir SPT, dan lainnya.
Lakukan pelaporan SPT jauh-jauh hari sebelum batas akhir pelaporan untuk menghindari keterlambatan dan denda.
Baca Juga: PT Krakatau Sarana Properti Terapkan Model Bisnis Baru 2024
Manfaat Melaporkan SPT Pajak Tahunan Tepat Waktu:
- Menghindari denda dan sanksi pajak.
- Mempermudah proses pengajuan kredit atau pinjaman.
- Meningkatkan kredibilitas WP di mata instansi pemerintah dan lembaga keuangan.
- Mendukung pembangunan negara dengan berkontribusi pada penerimaan negara.
Mari bersama-sama tunaikan kewajiban pajak kita dengan melaporkan SPT Pajak Tahunan tepat waktu!