JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal berlaku Januari 2025. Kemungkinan akan berpengaruh pada harga tiket pesawat kedepan.
PPN naik 12 persen 2025 berdasarkan kebijakan pemerintah atas implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengonfirmasi kenaikan tarif PPN tersebut, saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Menurut pengamat penerbangan independen, kenaikan PPN diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap harga tiket pesawat di Indonesia.
Alvin Lie, pakar transportasi udara, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan langsung memengaruhi harga tiket pesawat mulai 4 Januari 2025.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membuat tiket pesawat jauh lebih mahal dibandingkan periode sebelumnya," ujar Alvin dalam keterangannya.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan intervensi untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen pada periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Namun, setelah periode tersebut berakhir, harga tiket akan kembali ke kondisi normal dan ditambah dengan kenaikan PPN 12 persen.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Pajak, Berikut Dampaknya Bagi Masyarakat
Pemerintah menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah bagi masyarakat mampu.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pekan Depan Harga Tiket Pesawat Medan Jakarta Turun, Mancanegara Naik
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan memberikan dampak nyata pada berbagai sektor, termasuk transportasi udara.
Masyarakat jangan ketinggalan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait perpajakan. [*]