JAKARTA, LINIEKONOMI.COM - MAKI mengajukan Judicial Review ke MK terkait keabsahan Pansel KPK bentukan Jokowi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan program pemberantasan korupsi nasional dan mencegah potensi gugatan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengambil langkah strategis dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kontroversi keabsahan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Inisiatif ini muncul menyusul polemik berkelanjutan mengenai legitimasi Pansel KPK yang telah menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR. Boyamin menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya krusial untuk mempertahankan integritas program pemberantasan korupsi nasional.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tahun 2023, kewenangan pembentukan Pansel KPK seharusnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Boyamin dalam pernyataan resminya pada Selasa (5/11/2024).
Koordinator MAKI ini menggarisbawahi kekhawatiran serius mengenai implikasi hukum dari ketidakabsahan Pansel tersebut. Menurutnya, situasi ini berpotensi membuka celah bagi para tersangka kasus korupsi untuk mengajukan gugatan dengan dalih ketidaksahan penetapan status tersangka akibat legitimasi kepemimpinan KPK yang dipertanyakan.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan Afrika
BACA JUGA: Timah Manis Berubah Pahit, Saham TINS Terperosok Kasus Korupsi
"Kekosongan sikap dari DPR dan Presiden Prabowo dalam menyikapi permasalahan ini mendorong kami untuk mengambil langkah proaktif melalui jalur Judicial Review," tegas Boyamin.
Ia menambahkan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap meneruskan hasil Pansel KPK ke DPR, meskipun tidak memiliki kewenangan, merupakan langkah yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. [*]