GUNUNGSITOLI, LINIEKONOMI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli beserta Sekretarisnya ke Polres Nias.
Langkah ini menyusul dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024) lalu.
Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan Rabu (11/9/2024) dan diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Laporan ini terkait tindakan yang dianggap menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik Pada acara pendaftaran Bapaslon, sejumlah jurnalis yang hadir mengaku mendapat larangan oknum Komisioner KPU untuk melakukan dokumentasi, termasuk memotret dan merekam kegiatan penyerahan berkas pendaftaran.
Larangan tersebut dengan memakai bantuan petugas keamanan internal KPU, yang turut mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Kami merasa ini adalah bentuk nyata penghambatan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suarman.
Ia menambahkan bahwa kehadiran wartawan dalam acara resmi seperti pendaftaran Bapaslon merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Pelanggaran Terhadap UU Pers
Menurut Suarman, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak para jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.
Ia menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, telah dilanggar.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 18 UU Pers. Tindakan ini seolah berupaya membungkam pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini,” jelas Suarman.