Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya

SMSI Nias laporkan Komisioner KPU Gunungsitoli ke Polres terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024. Laporan akan diproses sesuai hukum.

Anggota SMSI Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) saat menyerahkan dokumen terkait tindakan oknum komisioner KPU Kota Gunungsitoli halangi jurnalis meliput Bapaslon mendaftar. [Dok.SMSI/LiniEkonomi.com]

GUNUNGSITOLI, LINIEKONOMI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli beserta Sekretarisnya ke Polres Nias.

Langkah ini menyusul dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024) lalu.

Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan Rabu (11/9/2024) dan diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.

Laporan ini terkait tindakan yang dianggap menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik Pada acara pendaftaran Bapaslon, sejumlah jurnalis yang hadir mengaku mendapat larangan oknum Komisioner KPU untuk melakukan dokumentasi, termasuk memotret dan merekam kegiatan penyerahan berkas pendaftaran.

Larangan tersebut dengan memakai bantuan petugas keamanan internal KPU, yang turut mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Kami merasa ini adalah bentuk nyata penghambatan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suarman.

Ia menambahkan bahwa kehadiran wartawan dalam acara resmi seperti pendaftaran Bapaslon merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Pelanggaran Terhadap UU Pers

Menurut Suarman, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak para jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

Ia menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, telah dilanggar.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 18 UU Pers. Tindakan ini seolah berupaya membungkam pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini,” jelas Suarman.

Halaman:

Baca Juga

Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli dan Martinus Lase saat iring-iringan menyapa masyarakat pada setiap sudut kota mulai dari Bandara Binaka menuju Kantor Walikota, Senin (3/3/2025). [Protokol dan Kompi]
Krisis Tersembunyi Pendidikan Gunungsitoli: Guru Bertambah, Murid Berkurang
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina
Begini Cara Dapatkan Promo Gratis Ongkir Bright Gas Pertamina
Remaja Masjid Agung Hidupkan Tradisi Takbiran Desa Mudik Gunungsitoli
Remaja Masjid Agung Hidupkan Tradisi Takbiran Desa Mudik Gunungsitoli
Rumah tua berlokasi di Bumijo, Jetis, Yogyakarta ini menawarkan potensi investasi yang menggiurkan bagi para pelaku bisnis dan pencari properti strategis.
Lokasi Menggiurkan, Miliki Rumah Strategis di Pusat Yogyakarta
Golkar Bersuara Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan BJB
Golkar Bersuara Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan BJB
Telkomsel Bersama ZTE Perkuat Jaringan 4G di Makassar dan Kendari
Ramadan Idul Fitri 2025: Telkomsel Tingkatkan Kualitas Jaringan dan Layanan Digital Sumatera